Suasana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang atau Lapas Kedungpane diduga ada napi korupsi yang sempat kabur. (Foto: MPI/Eka Setiawan)

SEMARANG, iNews.id - Seorang narapidana kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang tepergok berada di luar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang atau Lapas Kedungpane. Napi tersebut diduga sempat 'kabur' dari tempat penahanan. 

Informasi yang dihimpun, napi kabur tersebut berinisial AH diduga Agus Hartono. Dia keluar tempat penahanan tanpa sebab yang jelas dan tepergok petugas kejaksaan di Jawa Tengah. kejadian ini pun berbuntut panjang, bahkan mengakibatkan sejumlah pejabat di Lapas Semarang diganti.

“Pas lagi di luar, tepergok kejaksaan. Akhirnya ini dilaporkan ke Jaksa Agung. Jaksa Agung ke Menteri (Imigrasi Pemasyarakatan),” kata seorang sumber di lapangan, Selasa (4/2/2025).

“Kejadiannya 2 minggu yang lalu,” ucapnya lagi. 

Akibat insiden itu, sejumlah pejabat utama di Lapas Semarang diganti. Informasi yang diperoleh, ada 14 pejabat di lingkungan Lapas Semarang yang terkena dampak kejadian tersebut.

Terkait hal ini, wartawan coba mengumpulkan informasi dari informan lain di lapangan.

“Betul (yang dipindah) para Kabid, Pak. Inisialnya AH atau siapa ya, Agus kayaknya,” kata sumber tersebut.

Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi Jateng Ponco Hartanto saat dikonfirmasi lewat pesan singkat tak menampik ada terpidana korupsi Lapas Kedungpane Semarang yang 'kabur' dan kepergok kejaksaan. Kendati demikian dia belum bersedia memberikan keterangan lebih detail terkait hal ini. 

“Ke Penkum (Penerangan Hukum) atau Asintel (Asisten Intelijen), Mas. Maturnuwun,” kata Ponco saat dikonfirmasi. 

Wartawan mencoba menghubungi Kasipenkum Kejati Jateng Arfan Triono mulai Selasa malam hingga Rabu (5/2/2025) pagi. Namun hingga berita ini ditulis, Arfan belum merespons, baik via pesan ataupun saat dihubungi.

Salah satu pejabat Kejari Kota Semarang juga tak membantah adanya informasi tersebut ketika dihubungi wartawan. Namun dia tak bersedia memberikan informasi lebih lanjut. 

“Wah gak penak aku (wah, saya tidak enak), ditanyakan ke Lapas aja Mas,” ujarnya.

Selanjutnya wartawan mengonfirmasi hal ini kepada Kepala Kanwil Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Jateng Kunrat Kasmiri hingga diarahkan untuk menghubungi ajudan Kakanwil Ditjen Pas Jateng bernama Paskalis Nainggolan. Tak lama, setelah dikirimi pesan singkat, Paskalis langsung menghubungi via telepon. 

“Bapak (Kakanwil Ditjen Pas Jateng) terkait hal itu, yang peristiwanya terjadi beberapa waktu lalu, (arahan) agar berkomunikasi langsung ke Kalapas Semarang. Bapak saat ini sedang di Nusakambangan fokus untuk (persiapan) kedatangan Menteri,” kata Paskalis via telepon, Selasa (4/2/2025) malam. 

Paskalis kemudian mengarahkan agar wartawan menghubungi Tutur yang merupakan ADC alias Ajudan Kalapas Semarang untuk konfirmasi lebih lanjut. Namun, Tutur saat dikirimi pesan singkat dari Selasa malam hingga Rabu pagi ini belum merespons permintaan konfirmasi wartawan. 

Sementara di lingkungan Lapas Semarang, diketahui pada 18 Januari 2025 dilakukan upacara serah terima jabatan Kalapas. Kalapas sebelumnya Usman Madjid menyerahkan memori pelaksana tugas kepada Kalapas Semarang yang baru.

Usman Madjid naik jabatan menjadi Kepala Kanwil Ditjen Pas Sulawesi Barat. Kalapas Semarang diisi Mardi Santoso yang sebelumnya sempat menjabat Kalapas Batu Nusakambangan. 

Diketahui, Agus Hartono sebelumnya ditangkap tim intelijen Kejaksaan Agung dan Kejati Jateng di Bandara Ahmad Yani Semarang, Kamis (22/12/2022). Dia ditangkap pukul 09.30 WIB usai pesawat Garuda Indonesia GA 232 yang ditumpanginya mendarat dari Jakarta ke Semarang. Ketika itu Agus Hartono duduk di kursi 41B. 

Agus Hartono merupakan seorang pengusaha juga diketahui sempat melaporkan dua jaksa Kejati Jateng karena dituding memerasnya Rp10miliar sebagai mahar menghapus Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas kasusnya.

Pada Rabu (21/12/2022) ketika itu, Kajati Jateng I Made Suanarwan membantah anak buahnya melakukan pemerasan kepada Agus Hartono. 

“Tidak ada bukti,” kata Kajati I Made Suanarwan ketika itu.  

Selanjutnya, Agus Hartono ditahan dan diproses hukum. Dia dijerat beberapa kasus korupsi yang merugikan keuangan negara ratusan miliar rupiah karena membobol bank pelat merah dengan modus kredit macet dan beberapa kasus tindak pidana pencucian uang. Vonis dari beberapa kasus itu mencapai 19 tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network