SLAWI, iNews.id – Seorang narapidana terorisme (napiter) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Slawi ikrar setia Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Rabu (8/2/2023). Napiter yang menyatakan ikrar setia bernama Dedi Kurniawan alias Cakar (32) yang divonis pidana 3 tahun.
“Prosesi ikrar dilakukan di aula Lapas Kelas IIB Slawi mulai sekitar pukul 13.00 WIB,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah Supriyanto, Rabu (8/2/2023).
Kegiatan itu dihadiri Kepala Lapas Slawi Winarso, perwakilan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkumham, perwakilan dari Unit Identifikasi dan Sosialisasi (Idensos) Satgaswil Jawa Tengah Detasemen Khusus (Densus) 88/Antiteror Polri, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Brimob Polda Jawa Tengah, Rohaniwan dari Kemenag Kabupaten Tegal dan perwakilan Kodim 0712/Tegal.
Supriyanto menambahkan, kegiatan ikrar setia NKRI itu dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Dilanjutkan pembacaan dan penandatanganan ikrar oleh napiter, perwakilan saksi-saksi dan disahkan oleh Kalapas Slawi.
Rangkaiannya juga ada pembacaan teks Pancasila oleh Kalapas diikuti napiter, penghormatan dan penciuman bendera merah putih, pengucapan yel-yel NKRI.
Informasi yang dihimpun, napiter yang menyatakan ikrar NKRI itu dulunya anggota sebuah ormas yang kini sudah dibubarkan pemerintah.
Dia menghadiri pertemuan di Ponpes Almuqorrobun Pengalengan Bandung, terlibat pembahasan pembuatan dan perencanaan aksi teror dengan bom.
Napiter Dedi Kurniawan ini diketahui tinggal di Desa Sukamana, Kecamatan Pengalengan, Kabupaten Bandung. Pada perkembangannya di proses pembinaan, Dedi akhirnya mau kooperatif dan mengakui kesalahan yang telah diperbuat dan memahami untuk hidup toleran.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait