BATANG, iNews.id – Sejumlah tempat usaha di Kabupaten Batang terkena razia Satgas Covid-19 setelah nekat buka saat PPKM darurat. Pemilik usaha dikenai sanksi peringatan dan tempat usaha ditutup sampai PPKM darurat selesai.
Razia yang digelar Satgas Covid-19 menyasar tempat usaha non-esensial, seperti salon, taman bermain hingga lokasi fitnes. Petugas gabungan yang terdiri atas Satpol PP, TNI dan Polri, menutup sejumlah salon dan spa yang tetap buka.
Petugas juga mengecek taman bermain dan kolam renang agar tidak buka hingga 20 Juli 2021. Kepala Satpol PP Kabupaten Batang, Mohammad Fatoni mengatakan selain razia usaha non esensial, pihaknya juga melakukan operasi yustisi.
“Pelanggar langsung sidang di tempat dan mendapatkan denda,” kata M Fatoni, Rabu (14/7/2021).
Sesuai aturan PPKM darurat, hanya kebutuhan esensial seperti sembako, rumah makan, perbankan, lembaga keuangan dan sektor telekomunikasi yang diperbolehkan buka. Sementara, waktu operasi telah dibatasi hanya sampai pukul 20.00 WIB.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait