SEMARANG, iNews.id - Jajaran Polres Semarang menangkap dua orang yang mengaku sebagai dukun, Kamis (13/1/2022). Kedua pelaku berinisial M dan MP warga Mendongan, Kecamatan Sumowono, Kabupaten Semarang.
Dua orang dukun itu ditangkap lantaran diduga telah menipu dua orang korban sehingga mereka mengalami kerugian mencapai Rp270 juta.
Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika menjelaskan, kejadian bermula pada 31 Agustus 2019 kedua tersangka merayu korban T dan SRN untuk menyerahkan sejumlah uang dengan alasan untuk didoakan agar menjadi berkah dan mendatangkan keberuntungan. Selanjutnya, korban T menyerahkan uang kepada kedua korban secara bertahap dalam beberapa bulan.
"Korban T menyerahkan uang Rp55 juta, kemudian Rp35 juta dan terakhir Rp110 juta. Korban SRN juga menyerahkan uang secara bertahap, pertama Rp27 juta kemudian Rp43 juta," terang Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Semarang.
Setelah menerima uang dari kedua korban, pelaku membungkus uang tersebut dengan kain hijau dan disimpan didalam lemari dengan alasan akan didoakan supaya membawa keberuntungan. Kedua tersangka menjanjikan akan dikembalikan pada 20 Juni 2020.
Namun saat kain hijau dikembalikan kepada korban ternyata hanya berisi tujuh kain hijau. "Merasa ditipu, korban kemudian melapor ke Polres Semarang. Laporan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Akhirnya kedua pelaku berhasil kita amankan," ujar Kapolres.
Menurutnya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait