TEGAL, iNews.id – Sungguh bejat aksi yang dilakukan Dj (65) seorang tukang pijat di Kabupaten Tegal ini. Pelaku mencabuli seorang remaja 18 tahun berinisial Sa sebanyak 19 kali hingga hamil lima bulan.
Modusnya, Dj yang merupakan warga Desa Brekat Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal mengaku jadi dukun penyembuh penyakit. Tersangka mengancam korban jika tidak menuruti hawa nafsunya.
Awalnya tersangka mengelabui korban jika dalam tubuhnya ada penyakit lambung dan liver. Sehingga perlu dikeluarkan dengan ritual khusus bersama tersangka. Tersangka meminta korban melakukan hubungan suami istri agar penyakitnya sembuh.
Namun korban menolak, hingga tersangka mengancam akan menyengsarakan keluarganya. Tersangka juga mengiming-imingi korban akan diberi pekerjaan jika menuruti perintahnya.
“Yang ini baru pertama kali melakukan (pencabulan), ketahuan orang tua langsung disidang secara kekeluargaan. Saya lakukan sebanyak 19 kali,” kata tersangka.
Sementara, Kapolres Tegal, AKBP Ari Prasetya Syafaat mengatakan, pengungkapan aksi bejat pelaku setelah keluarga korban melaporkan tersangka ke polisi. Tersangka bahkan mencabuli korban sebanyak 19 kali di rumah kontrakannya hingga hamil lima bulan.
“Perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur oleh seorang laki-laki yang ngaku sebagai dukun atau paranormal. Pelaku inisial J dan korban adalah bunga atau Sa berusia 18 tahun,” kata Kapolres.
“Awal mulanya karena pelaku mengaku sebagai paranormal atau dukun yang bisa mengobati penyakit menyatakan kepada korban bahwa korban mengalami gangguan liver atau pencernaan dan harus diobati dengan cara melakukan hubungan intim,” katanya.
Sementara, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya baju korban, sejumlah properti dukun seperti keris, mantra dan wayang golek.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait