MAGELANG, iNews.id – Satreskrim Polres Magelang berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok sebagai pegawai Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Magelang. Modus pelaku dengan mengiming-imingi pekerjaan kepada warga Magelang.
Wakapolres Magelang Kompol Aron Sebastian mengatakan, Polres Magelang mengamankan tersangka AM (50) warga Desa Bumirejo Kecamatan Mungkid Kabupaten Magelang atas dugaan tindak pidana penipuan. Pelaku menjanjikan suatu pekerjaan kepada korban SWI (18) dengan mengaku sebagai pegawai Dinsos Magelang.
“Tersangka mengaku sebagai pegawai Dinsos Kabupaten Magelang dan menawarkan pekerjaan kepada korban sebagai tenaga paking masker di rumah dengan gaji Rp350 ribu per minggu” kata Aron dalam jumpa pers, Sabtu (15/1/2022).
Kejadian berawal pada Minggu (2/1/2022) sekira Pukul 15.30 WIB, tersangka AM sedang lewat di rumah Korban SWI warga Desa Pucunganom Kecamatan Srumbung Kabupaten Magelang dan bertemu dengan ayah korban di depan rumah.
AM mengaku pegawai Dinsos Kabupaten Magelang dan menanyakan apakah ayah korban memiliki anak yang belum bekerja. Kemudian AM menawarkan pekerjaan kepada korban sebagai tenaga paking masker di rumah dengan gaji Rp 350.000 per minggu.
Karena korban SWI berminat, AM kemudian menyuruh ayah korban untuk mengambil brosur di Kantor Pos Tempel, Saat ayah korban pergi tersebut AM meminta handphone milik korban dengan alasan sebagai syarat jaminan nomor handphone yang dapat dihubungi.
“AM juga meminta kalung emas milik korban dengan alasan sebagai jaminan. AM juga meminta handy talky (HT) milik korban, Selang 30 menit, ayah korban datang dari Kantor Pos Tempel dan mencari keberadaan tersangka karena di sana tidak menemukan brosur yang dimaksud tersangka AM. Korban beserta ayah dan ibunya sadar telah menjadi korban penipuan dan berusaha mencari AM namun tidak ketemu,” bebernya.
Atas kejadian tersebut korban menderita kerugian sekitar Rp9 juta dan melaporkan kejadian ke Polsek Srumbung. "Pelaku ini adalah residivis kasus penipuan yang sama di Yogyakarta tahun 2017," ungkap Aron.
Mendapat laporan dari korban, tim Resmob Sat Reskrim Polres Magelang dan Unit Reskrim Polsek Srumbung langsung melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan tersebut Tim dapat mengidentifikasi pelaku.
Pada Rabu (2/1) tim dapat mengamankan Tersangka di salah satu hotel di Kota Magelang dan menyita barang bukti di hotel dan di kos tersangka di daerah Mertoyudan Magelang.
“Tersangka AM telah melanggar pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun penjara,” ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait