SOLO, iNews.id - Keluar dari zona merah Covid-19 di Jawa Barat, seorang pelaku penipuan ditangkap di Solo, Jawa Tengah. Niat kembali ke kampung halaman gagal, pelaku ditangkap setelah turun dari kereta api di Stasiun Purwosari, Solo.
Pria bernama Dimas Fajar Satria Utama (30) ini hanya bisa pasrah saat dibawa ke Mapolsek Laweyan, Solo. Tertangkapnya pelaku berawal dari laporan korban Syarif Wirawan.
Warga Banyuasri, Buleleng, Bali itu merasa ditipu setelah memesan food truck senilai Rp68 juta. Namun, hingga pertengahan tahun 2020, truk pesanannya yang dibeli akhir 2019 tak kunjung jadi.
Beberapa pekan Syarif datang ke Solo untuk mendapatkan food truck yang dipesannya dengan uang muka 30 juta. Tetapi, pelaku tidak ada dan orang tua juga mengaku tak tahu keberadaanya. Dari laporan korban dilakukan pelacakan terhadap pelaku, sehingga polisi mendapat informasi pelaku pulang ke Solo naik kereta api.
"Kemarin kesepakan proyek dilanjutkan, tapi dia enggak mau," kata pelaku Dimas, Jumat (29/5/2020).
Dimas mengaku meninggalkan korban ke Jawa Barat. Sementara, uang korban habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Kapolsek Laweyan Kompol Ari Sumarwono menjelaskan, untuk mengakali, pelaku Dimas sempat menyewa kos untuk korban selama dua pekan. Alasannya agar truk pesanannya bisa langsung dibawa.
"Dia (korban) ikut tuh dengan modal awal Rp30 juta. Dia dikoskan di daerah Solo. Dikontak masih bisa dihubungi, tapi setelah dua minggu HP mati tidak ada kabar," kata Ari.
Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Ancaman hukumannya 4 tahun penjara.
Berita Lain Bisa Dibaca di Okezone.com: Rapid Test di Pasar Tradisional Blora, 6 Orang Reaktif
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait