WONOGIRI, iNews.id - Seorang oknum guru sekolah dasar (SD) di Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Wonogiri ditangkap polisi. Yang bersangkutan ditahan setelah diduga berbuat asusila terhadap anak didiknya.
Oknum guru SD berinisial PPH (35), warga Desa Danyang, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan. Dia telah ditahan di Mapolres Wonogiri untuk proses lebih lanjut. PPH diduga berbuat asusila terhadap enam korban siswa yang semuanya berjenis kelamin laki-laki.
“Kasus itu terungkap setelah orangtua para korban melaporkan bahwa anak mereka menjadi korban tindakan asusila oleh pelaku pada 29 Juli 2021,” kata Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto, Jumat (10/9/2021).
Hal itu juga diakui oleh PPH di hadapan penyidik Polres Wonogiri. Pelaku berbuat asusila terhadap keenam korban dalam rentang tahun 2016 hingga 2018. Lokasinya di sekolah dan tempat tinggal pelaku di Kecamatan Ngadirojo. Pelaku diketahui sudah beberapa kali melakukan tindakan asusila terhadap para korban.
Kapolres menjelaskan, pelaku modusnya dengan tipu muslihat. Pelaku awalnya menyuruh korban untuk memijat. Setelah beberapa saat kemudian, pelaku ganti memijat korban.
Dia menyampaikan kepada korban bahwa dengan dipijat, tubuh akan menjadi tambah tinggi. Setelah itu, pelaku melakukan perbuatan asusila.
"Pelaku melakukan tipu muslihat dengan membujuk rayu untuk bisa berbuat asusila terhadap korban," kata Kapolres.
Polisi telah mengumpulkan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Yamaha N Max warna hitam nopol AD 2054 FG, satu unit handphone merek Poco NFC warna biru, dan sejumlah seragam olahraga dan sekolah milik korban.
Pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. Selain itu juga Pasal 292 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
"Tersangka juga diketahui belum menikah, kami masih melakukan pengembangan kasus ini," kata Kapolres.
Kapolres meminta jika ada orangtua yang merasa anaknya menjadi korban pelaku, dapat melapor ke Satuan Reskrim Polres Wonogiri.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait