Ilustrasi narkoba. (Foto: Okezone)

SALATIGA, iNews.id - Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKDiklatda) Kota Salatiga akan menjatuhkan sanksi kepada oknum PNS berinisial SG yang ditangkap Satresnarkoba Polres Salatiga lantaran kedapatan memiliki sabu. Hanya, sejauh ini BKDiklatda belum bisa menyebutkan sanksi yang dijatuhkan kepada oknum PNS tersebut.

Kepala BKDiklatda Kota Salatiga Muthoin mengaku masih menunggu permberitahuan tertulis dari organisasi perangkat daerah (OPD) tempat oknum PNS tersebut bertugas. Setelah mendapat surat pemberitahuan, BKDiklatda segera memproses sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.

"Soal sanksi, kita lihat ancamannya dulu. Setelah ada putusan baru dari pengadilan, baru kita tentukan pengenaan sanksi," katanya, Senin (2/10/2020).

Dia menyatakan, sanksi yang akan dijatuhkan kepada oknum PNS yang tersangkut narkoba lebih berat dibanding dengan pelanggaran disiplin yang lain.

Namun demikian, kata dia, BKDiklatda masih menunggu hasil putusan. "Sanksi terberat bisa pemberhentian dengan tidak hormat (pemecatan)," katanya.

Untuk diketahui, anggota Sat Res Narkoba Polres Salatiga pada 27 Oktober 2020 sekira pukul 15.00 WIB membekuk seorang oknum PNS berinisial SG di Jalan Yos Sudarso, Salatiga. SG ditangkap setelah diketahui memiliki sabu seberat 0,40 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Salatiga, AKP Andie Prasetyo mengungkapkan, penangkapan berawal ketika anggota Satresnarkoba melakukan patroli. Saat melintasi Jalan Yos Sudarso mendapati SG warga Blotongan RT 02 RW 08 Kecamatan Sidorejo, Salatiga berperilaku aneh. Selanjutnya, petugas mendatangi pelaku dan melihat yang bersangkutan membuang sesuatu dari saku celananya.

"Anggota langsung menyakan barang itu kepada pelaku. Setelah dilakukan penggeledahan, ternyata barang tersebut narkoba jenis sabu dan pelaku mengakui barang itu miliknya," ujarnya.

Selanjutnya, pelaku digelandang ke Mapolres Salatiga untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka terancam Primer Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Lebih Subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


Editor : Ahmad Antoni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network