BLITAR, iNews.id - Rumah Dinas Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar dirusak seorang oknum petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Akibatnya, bangunan yang berada di Jalan Soedanco Soeprijadi, Kota Blitar, Jawa Timur (Jatim) itu mengalami sejumlah kerusakan.
Polres Blitar yang menangani kasus tersebut bergerak cepat dan menangkap pelaku pengerusakan yang berstatus outsourching di Satpol PP Kota Blitar berinisial AV (29).
“Yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan,“ ujar Kasatreskrim Polres Blitar Kota AKP Heri Sugiono, Selasa (27/11/2018).
Hasil pemeriksaan, pelaku AV merusak rumah dinas wali kota lantaran kesal dengan jadwal jaga yang tidak tertib. Apalagi sejak Wali Kota Blitar Muh Samanhudi Anwar ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus suap Rp1,5 miliar, jadwal kerjanya kian tak tak menentu. AV mengaku sudah berkali-kali mengadu ke atasan, namun laporannya tidak digubris.
“Perusakan terjadi karena yang bersangkutan mengaku kecewa dengan sistem penjagaan. Sudah mengadu namun tidak ditanggapi karenanya diam-diam pada malam hari dia melakukan perusakan,“ ujar Heri.
Pantauan di lokasi, kaca depan rumah dinas itu tampak pecah. Kerusakan juga terlihat di dapur umum dan ruangan yang bersebelahan dengan ruang sekretaris pribadi wali kota. AV juga memecahkan kaca pos penjagaan dengan sebatang kayu. Sementara untuk kerusakan di dua titik lainnya merupakan hasil tendangan sepatunya.
Atas perbuatannya, pelaku AV dijerat Pasal 406 KUHP tentang Perusakan. Namun pelaku tidak ditahan usai diminta keterangan.
Sebelumnya Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Blitar Adam Bachtiar membantah adanya perusakan. Menurutnya, pecahnya kaca pos penjagaan hal yang wajar. “Tidak ada apa apa. Mungkin sudah waktunya (pecah),“ ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait