DEMAK, iNews.id - Polisi telah menetapkan oknum ustaz sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap sejumlah santri. Pengasuh pondok pesantren (ponpes) menuding munculnya aksi kekerasan tersebut lantaran kesalahan dari para santri.
Selaku pengasuh Ponpes Dahrul Mustofa Demak, KH Muslih Abdurohman meminta maaf kepada seluruh pengasuh ponpes khususnya di Demak jika terimbas dengan viral-nya video di media sosial.
Pasca viral-nya video dugaan kekerasan di lingkungan pondok pesantren, pihak pondok telah menonaktifkan ustaz M. Selaku pengasuh pondok, dia tahu betul bagaimana pelaku mendidik anak santrinya.
“Ketegasannya mendidik santri cukup diacungi jempol, sejak 5 tahun menjadi ustaz di pondok. Terjadinya peristiwa itu mungkin karena ustaz M kurang kontrol,” kata Muslih, Senin (6/9/2021).
Dia berharap seluruh pihak memaafkan tenaga pendidiknya dan mengurangi unduhan tayangan-tayangan di media sosial yang justru memperkeruh suasana.
Sementara itu, Polres Demak bergerak cepat dengan mengamankan pelaku penganiayaan. Hingga Senin siang, dari hasil penyelidikan, polisi telah menetapkan Ustaz M sebagai tersangka karena dengan sadar melakukan kekerasan kepada anak di bawah umur.
Dari penyelidikan kasus ini, polis juga mengamankan beberapa barang bukti berupa pakaian korban. Selanjutnya tersangka akan dituntut dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 3 tahun.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait