BOYOLALI, iNews.id – Aparat Polres Boyolali menangkap sembilan pelaku pencurian selama Operasi Sikat Jaran Candi periode 11-30 Oktober 2021. Sebanyak enam orang yang ditangkap, berstatus sebagai pelaku dan tiga lainnya jadi penandah barang hasil kejahatan.
Kabag Ops Polres Boyolali Kompol Budiarto mengatakan, pihaknya menyita barang bukti antara lain tiga unit sepeda motor, serta 16 laptop merek Dell seri chromebook 3100 warna hitam.
Sebelum kasus terungkap, pihaknya mendapatkan laporan terkait kejadian pencurian laptop di SDN 1 Gilirejo, Kecamatan Wonosamudro, Boyolali. Laporan ditindaklanjuti tim Resmob Satreskrim Polres Boyolali.
“Kejadian pada 22 Oktober 2021 sekitar pukul 06.45 WIB di sekolah tersebut. Petugas langsung bergerak ke lokasi,” kata Budiarto, Kamis (4/11/2021).
Modus operandinya, tersangka Tatang Sontani masuk ke ruangan guru SDN 1 Gilirejo dengan cara mencongkel jendela sekolah menggunakan obeng.
“Mereka berhasil mengasak 16 laptop,” katanya.
Dalam perkara lainnya, polisi juga menangkap pelaku pencurian sepeda motor. Para pelaku berinisial JW, YSY,NH dan SN, EN, dan EP.
Modusnya, pelaku mencari sasaran kendaraan yang tidak dikunci stang. Kemudian didorong dan setelah aman lalu dinyalakan mesinnya.
Para pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Sedangkan ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait