Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun menginterogasi salah satu pelaku yang ditangkap saat gelar perkara. Foto: Ist.

MAGELANG, iNews.id - Sebanyak 11 orang pelaku pencurian diringkus aparat Polres Magelang. Mereka ditangkap dalam Operasi Sikat Jaran Candi selama periode 11-31 Oktober 2021. 

 

Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun menyatakan, para pelaku yang ditangkap merupakan pengungkapan 13 kasus, di antaranya pencurian dengan pemberatan dan kasus penadah barang bukti kendaraan bermotor.

 

Pengungkapan 11 kasus bukan target operasi dengan 8 tersangka yang ditangkap. Sedangkan sisanya merupakan kasus target operasi.

 

"Jumlah kasus yang berhasil kami ungkap, baik target operasi maupun nontarget operasi sebanyak 13 kasus dengan 11 orang tersangka," kata Mochammad Sajarod Zakun, Kamis (4/11/2021).

 

Sebanyak lima  orang dalam kasus pencurian dengan pemberatan bukan target operasi, kasus pencurian dengan kekerasan satu orang,  kasus penadah dua orang. Sedangkan tersangka residivis sebanyak tiga orang.

Menurut Kapolres, barang bukti yang berhasil disita berupa uang tunai, handphone, kunci kontak, plat nomor, rokok dan tabung gas. Sedangkan barang bukti sarana kejahatan di antaranya berupa kunci Y, handphone, obeng, pakaian, gembok dan besi yang dipipihkan.

 

"Modus tersangka saat melakukan aksinya ada yang menggunakan kunci Y dan barang bukti telah kami sita," katanya.

 

Tujuan dari Operasi Sikat Jaran Candi 2021 adalah mengungkap para pelaku, residivis dan penadah hasil tindak pidana dengan modus curat dan curas.

 

"Ini dilakukan untuk cipta kondisi situasi yang kondusif di wilayah hukum Polres Magelang,” ucapnya.


Editor : Ary Wahyu Wibowo

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network