Para pelanggar terjaring operasi Yustisi tim gabungan Satgas Covid-19. (Foto: SINDOnews/Ahmad Antoni)

SEMARANG, iNews.id - Sebanyak 172.848 orang terjaring dalam operasi yustisi satgas gabungan penanganan Covid-19 di Jawa Tengah.

Jumlah tersebut terdiri atas sanksi berupa teguran lisan sebanyak 148.438 orang dan tertulis sebanyak 21.143 orang selama operasi penegakan protokol kesehatan sejak  tanggal 14  hingga 27 September 2020.

Kasubbid Penmas AKBP R Fidelis Purna Timoranto menjelaskan, operasi penegakan protokol kesehatan telah dilakukan sebanyak 21.951 kali di seluruh Jawa Tengah.

Kegiatan tersebut sebagai tindak lanjut dari penerapan Inpres Nomor 6 Tahun 2020, TNI, Polri, Satpol PP dan Satgas Covid-19 daerah Jawa Tengah dalam rangka penegakan protokol kesehatan.  

“Laporan hasil akumulatif  Operasi Yustisi jajaran Polda Jateng sejak tanggal 14 sampai 27 September 2020 sebanyak 21.951 kali dengan hasil sasaran orang 264.837, 22.105 lokasi dan giat sebanyak 24.257,” ungkap Fidelis, Senin (28/9/2020).

Dia menambahkan, Operasi Yustisi gabungan melibatkan dari unsur TNI, Polri, dan Satpol PP dalam upaya pencegahan COVID-19 di Jawa Tengah yang dilaksanakan  pada tanggal 14 -27 September 2020.


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network