SEMARANG, iNews.id - Dalam kunjungan kerja di Kota Semarang selama beberapa hari, Korwil VII KPK RI berkomitmen untuk membantu Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu yang ditekankan oleh KPK adalah optimalisasi PAD dari sektor pajak hotel, restoran dan tempat hiburan.
Kasatgasgah KPK, Adlinsyah M. Nasution menjelaskan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyebutkan terdapat 13 mata pajak yang dikelola daerah, 4 di antaranya yaitu Hotel, Restoran, Tempat Hiburan, dan Parkir.
"Ke empat mata pajak tersebut merupakan wajib pungut pajak yang pembayarannya ‘dititipkan’ melalui konsumen untuk kemudian disetorkan ke Pemerintah kota melalui Bapenda," kata Bang Coki, sapaan akrab Ketua Kasatgasgah KPK RI, Rabu (23/12/2020).
Untuk mempermudah pemantauan dan pengendaliannya, KPK akan bekerja sama dengan Pemerintah kota Semarang dan Bank Jateng dalam menyediakan alat rekam transaksi.
Dengan alat tersebut, pihaknya berharap pembayaran keempat mata pajak tersebut bisa sesuai dengan transksi sebenarnya karena alat tersebut akan menyimpan dan menyinkronkan data yang dapat dilihat di dashboard dan dimonitor oleh KPK, Bapenda, dan Bank Jateng.
“Dengan dipasangnya alat tersebut harapannya wajib pajak memiliki kesadaran untuk patuh sehingga tidak ada lagi kasus penunggakan. Kami juga akan berkoordinasi dengan para pelaku usaha untuk memastikan alat tersebut tidak dimatikan agar dapat menyampaikan data secara utuh kepada Bapenda,” katanya.
Karena banyaknya potensi usaha di Kota Semarang pihaknya mengungkapkan bahwa rencananya di tahun 2021 mendatang akan dipasang kurang lebih 2.000 alat yang dilakukan selama 1 tahun.
Pemkot melalui Satpol PP dan OPD terkait pun akan melakukan yustisi pajak guna menginformasikan kepada pelaku usaha yang belum memahami dengan supervisi dari KPK.
Sementara itu, Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengatakan meskipun keempat mata pajak tersebut merupakan sektor yang paling terdampak atas pandemi Covid-19, namun dirinya menegaskan ke depan mereka harus segera menyetor pajak tersebut agar persoalan ini tidak kembali terulang.
Pihaknya kemudian memberikan keringanan berupa pelunasan yang dilakukan dengan cara mengangsur. “Kepada para pengusaha agar segera menyetor secara langsung agar tidak ada tunggakan. Bagaimanapun pajak tersebut merupakan pendapatan asli daerah yang dibutuhkan untuk pembangunan kota,” kata Hendi.
Ia mengatakan bahwa KPK pernah mensupervisi terkait peningkatan pendapatan. Saat itu banyak hotel dan restoran yang dikumpulkan. Pendapatan daerah pun kemudian meningkat di tahun-tahun berikutnya dengan sistem yang lebih rapi, disipilin dan kemungkinan kebocoran hampir tidak ada.
“Dan Alhamdulillah kehadiran KPK pun kembali membantu Pemkot Semarang dalam mengoptimalkan PAD dengan penyelesaian persoalan tunggakan pajak ini," ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait