Ilustrasi (Foto: Antara)

PEKALONGAN, iNews.id - Pemerintah Kota Pekalongan menerbitkan aturan penyelenggaraan salat Idul Adha 1441 H, melalui Surat Edaran Wali Kota Nomor 443.1/046 tahun 2020. Dijelaskan, orang dengan penyakit bawaan diminta tak melaksanakan salat Idul Adha berjemaah di tempat keramaian.

Wali Kota Pekalongan, HM Saelany Machfudz menuturkan, pelaksanaan salat Idul Adha kali ini menyesuaikan pelaksanaan tatanan adaptasi kebiasaan baru. Panitia penyelenggara salat Idul Adha juga wajib membersihan area dengan cairan disinfektan, membatasi jumlah pintu atau alur keluar masuk jemaah untuk memudahkan penerapan, dan pengawasan protokol kesehatan.

“Ketentuan penyelenggaraan Salat Idul Adha tahun 1441 H diperbolehkan (untuk) dilaksanakan di lapangan, masjid, musala, dengan persyaratan sesuai dengan protokol kesehatan, yakni menyiapkan petugas untuk melakukan, dan mengawasi penerapan protokol kesehatan,” ujarnya dikutip dari website Pemprov Jateng, Selasa (21/7/2020).

Selain itu, panitia wajib menyediakan fasilitas cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer di setiap pintu atau jalur masuk dan keluar area salat. Kemudian pengecekan suhu juga dilakukan di pintu atau jalur masuk juga harus disiapkan.

Jika ditemukan orang dengan suhu tubuh 37,5 derajat celcius sebanyak dua kali pemeriksaan dengan jarak pemeriksaan lima menit, orang tersebut tidak diperkenankan memasuki area pelaksanaan. Selain itu, harus ada pembatasan jarak salat antarjemaah dengan tanda khusus minimal satu meter.

“Pelaksanaan salat dan khotbah Idul Adha dapat dipersingkat tanpa mengurangi ketentuan syarat, dan rukunnya. Tempat pelaksanaan Salat Idul Adha tidak mewadahi sumbangan atau sedekah jemaah dengan cara menjalankan kotak karena berpindah-pindah tangan, rawan terhadap penularan penyakit,” katanya.

Saelany juga menyampaikan beberapa imbauan kepada calon jemaah salat Idul Adha, yakni harus dalam kondisi sehat, membawa sajadah dan alat salat sendiri. Selama beraktivitas menggunakan masker, menjaga kebersihan tangan, menghindari kontak fisik seperti bersalaman atau berpelukan, dan menjaga jarak antarjemaah.

“Bagi anak-anak, warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi diimbau untuk tidak mengikuti salat Idul Adha (berjemaah di tempat umum). Untuk pelaksanaan takbir keliling di Kota Pekalongan ditiadakan,” katanya.


Editor : Nani Suherni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network