Ketua Paguyuban Warga Solo Peduli Pemilu, Johan Syafaat Mahanani menunjukkan surat penolakan Gibran maju di Pilwalkot Solo. (Foto: iNews/Septyantoro)

SOLO, iNews.id – Sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Paguyuban Warga Solo Peduli Pemilu menolak pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wali kota pada Pilwalkot Solo 2020.

Penolakan elemen warga itu diungkapkan dengan mengirimkan surat keberatan pencalonan putra sulung Presiden Jokowi itu sebagai calo Wali Kota Solo ke sejumlah partai politik (parpol) di Solo termasuk ke PDIP tempat Gibran mendaftarkan diri.

Surat penolakan pencalonan Gibran oleh Paguyuban Warga Solo Peduli Pemilu itu berisikan enam poin. Salah satu bunyinya yakni, “Kami keberatan atas rencana Gibran Rakabuming Raka yang hanya meminta hak dipilih sementara dia tidak mau menggunakan hak memilih”.

Ketua Paguyuban Warga Solo Peduli Pemilu, Johan Syafaat Mahanani mengatakan, keberatan warga dengan pencalonan Gibran ini karena pada Pilwalkot Solo 2015, Gibran tidak menggunakan hak suaranya alias golput.

“Dia (Gibran) tidak melakukan kewajibannya pada 2015 sebagai warga negara untuk menggunakan hak pilihnya. Dia (Gibran) kan tokoh masyarakat semestinya memberi contoh,” katanya.

Karena itu, Johan meminta agar Gibran menggunakan hak suaranya terlebih dulu di Pilawalkot Solo 2020, setelah itu baru menggunakan haknya untuk dipilih pada 2025.

Sebelumnya, Putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka direncanakan mengambil formulir pendaftaran bakal calon wali kota (cawalkot) Solo di Kantor DPD PDIP Jateng, Semarang, Kamis (12/12/2019). Gibran tidak sendirian. Pengusaha catering Chilli Pari itu akan dikawal sekitar 1.000 relawan.


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network