Kapolsek Weleri AKP Abdullah Umar menunjukkan barang bukti berupa pisau dari pelaku pemalakan sopir truk. (Foto: iNews.id/Eddie Prayitno)

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan satu bilah pisau dan jaket yang dikenakan saat melakukan aksi penodongan. Pelaku bakal dijerat dengan UU Darurat Nomor 2 Tahun 1951 karena membawa senjata tajam dengan ancaman 10 tahun penjara.

Kepada penyidik, Nur Shiam membantah telah memalak atau menodong sopir truk pasir. "Kami mengancam dan menodongkan pisau agar sopir berhenti, sehingga kami bisa menumpang," kata Nur Shiam.


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network