KLATEN, INews.id – Panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kabupaten Klaten, menurunkan paksa ratusan alat peraga kampanye (APK) miliki peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Tengah yang menyalahi aturan perijinan, Rabu 7 Maret 2018. Penurunan APK itu lantaran pemasangannya secara sembarang, bukan pada lokasi yang ditentukan.
Sebab sesuai aturan, pemasangan lokasi APK sudah ditentukan, sehingga tidak bisa disembarang tempat. Namun dalam praktiknya di lapangan, banyak APK yang asal dipasang tanpa koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat.
Untuk itulah Panwaslu bersama dengan Ssatpol PP menurunkan APK yang terpasang di sepanjang jalan Yogyakarta hingga Solo. Penurunan itu terpaksa dilakukan lantaran hingga batas yang telah ditentukan, APK itu masih terpasang dan tidak diindahkan para peserta Pilkada. Berikut tayangan video beritanya;
Video Editor: Kuntadi
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait