SOLO, iNews.id – Aparat Polresta Solo melepas plang papan nama kantor Khilafatul Muslimin Ummul Quro Kota Solo, Kamis (9/6/2022). Plang papan itu berada di rumah Walimin di Kelurahan Karangasem RT 01 RW 9 Gang Sawo 4 Nomor 8, Kecamatan Laweyan, Kota Solo.
Pada pelepasan plang papan nama dipimpin langsung Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjutak. Sebelumnya, sejumlah elemen masyarakat di Kota Solo, termasuk semua ormas keagamaan menolak adanya aktivitas kelompok tersebut.
Bahkan, warga yang keberatan akan melawan kelompok Khilafatul Muslimin jika tetap melaksanakan kegiatannya yang diduga tidak berdasarkan pada ideologi Negara Pancasila.
“Kami akan mendalami dengan menyerahkan surat panggilan klarifikasi dalam rangka penyelidikan terhadap lima orang pengurus Khilafatul Muslimin Ummul Quro Kota Solo,” kata Ade Safri Simanjutak.
Lima pengurus Kilafatul Muslimin tersebut akan dipanggil ke Polresta Solo Senin (13/6/2022) untuk diminta klarifikasi seputar aktivitas kelompok atau organisasinya di Kota Solo.
Selain itu, Polresta Solo juga menindaklanjuti dari hasil perkembangan kegiatan penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Klaten, terkait kegiatan konvoi yang dilakukan kelompok Khilafatul Muslimin di Klaten, beberapa waktu lalu.
Polresta Solo sudah menindaklanjuti untuk mengungkap, mencari, dan menemukan apa yang terjadi merupakan tindak pidana atau bukan melalui gelar perkara apakah penyelidikan bisa ditingkatkan menjadi penyidikan selanjutnya.
Hal tersebut merujuk pada Undang Undang RI Nomor 2/2020 tentang Polri. Pasal 5 ayat 1 huruf B, Polri wajib untuk bisa menyelesaikan perselisihan warga. Ini berangkat dari penolakan warga atau kegaduhan yang timbul akibat kegiatan Khilafatul Muslimin di Kota Solo.
"Kami merujuk pada 15 ayat 1 huruf b dan d, UU RI Nomor 2/2022 tentang Polri dalam melaksanakan tugas berwewenang mengawasi aliran atau paham yang berpotensi menimbulkan perpecahan atau mengancam kesatuan dan persatuan bangsa," katanya.
Polisi akan memanggil lima pengurus untuk diklarifikasi, antara lain Ketua Khilafatul Muslimin Ummul Quro Kota Solo, Mahmud Mahmudi, pemilik rumah yang dijadikan kantor Kilafatul Muslimin, Walimin, dan tiga lainnya sebagai sekretaris, bendahara, dan ketua bidang pendidikan.
Selain melepas plang papan nama, polisi juga membawa sejumlah brosur berisi imbauan terkait aktivitas Kilafatul Muslimin dengan disaksikan Ketua RW dan pihak keluarga Walimin.
“Hal ini akan didalami untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut," katanya.
Kapolres mengatakan, jumlah anggota Khilafatul Muslimin di Kota Solo sekitar 31 anggota dan 19 orang di antaranya sebagai warga yang aktif. Sedangkan kegiatan anggota Khilafatul Muslimin antara lain mengadakan pengajian rutin dilakukan keliling rumah jemaahnya dan empat bulan sekali.
Mereka melakukan arak-arakan atau konvoi dengan menyebarkan brosur untuk mengajak warga lainnya bergabung serta menanamkan paham sesuai yang dianut oleh kelompok tersebut.
Kendati demikian, pihaknya mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan semuanya kepada Polri.
"Kami jamin profesional, transparan. Kami juga mengajak masyarakat agar tidak termakan hasutan terkait kegiatan apapun, baik dilakukan kelompok maupun perorangan yang sifatnya bertentangan dengan ideologi negara Pancasila. Pancasila sudah final sebagai dasar negara kita hasil kesepakatan bersama menjaga Kebhinekaan dalam bingkai NKRI," ucapnya.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait