GROBOGAN, iNews.id – Pemkab Grobogan telah membuka semua pasar hewan di wilayahnya setelah ditutup sebagai dampak merebaknya penyakit mulut dan kuku (PMK). Semua ternak yang hendak dijual harus dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari dokter hewan.
"Pembukaan kembali semua pasar hewan ternak di Kabupaten Grobogan atas persetujuan Tim Satgas Pengendalian PMK. Karena mempertimbangkan pasar hewan di kabupaten tetangga sudah dibuka, sehingga di Grobogan juga dibuka sejak pekan sebelumnya," kata Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Grobogan, Riyanto, Selasa (20/9/2022).
Pemkab Grobogan, menutup semua pasar hewan ternak sejak 25 Mei 2022 karena saat itu ditemukan kasus PMK. Untuk mengantisipasi penyebaran virus, maka setiap hewan ternak yang dijual di pasar hewan harus dilengkapi SKKH.
Ketentuan berlaku untuk hewan ternak dari luar daerah maupun dari dalam kota guna memastikan hewan ternak yang dijual dalam kondisi sehat.
Dalam rangka memastikan hewan ternak yang masuk dilengkapi SKKH, maka di pintu masuk ada petugas yang berjaga untuk mengecek kelengkapan dokumennya.
Ketika hewan ternak yang dibawa tidak dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan, maka petugas akan meminta putar balik ke daerah asalnya karena demi mencegah penyebaran PMK.
Untuk capaian vaksinasi PMK, hingga kini baru menyasar 20.000 ekor ternak. Sedangkan jumlah populasi ternak sapi di Kabupaten Grobogan mencapai 204.000 ekor dan kerbau sekitar 3.000 ekor.
Dalam rangka memutus mata rantai penularan, peternak yang mengetahui ada ternaknya yang mengalami gejala klinis mirip PMK diminta segera melaporkan ke Dinas Peternakan.
Ada pun pasar hewan yang sebelumnya ditutup, antara lain Pasar Hewan Ketitang (Kecamatan Godong), Pasar Hewan Kunden (Kecamatan Wirosasi), Pasar Hewan Sulursari (Kecamatan Gabus), pasar hewan di Kecamatan Grobogan, dan Pasar Hewan Tuko (Kecamatan Pulokulon).
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait