Penipuan modus gendam di Semarang menyasar pasangan suami istri hingga mengalami kerugian sekitar Rp52 juta. (Foto: dok Polri)

SEMARANG, iNews.id - Pasangan suami istri (pasutri) di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), menjadi korban penipuan bermodus gendam. Keduanya mengalami kerugian sekitar Rp52 juta setelah dibujuk sekelompok pelaku yang menawarkan barang palsu dan menjanjikan keuntungan berlipat.

Polrestabes Semarang bergerak cepat menangkap dua tersangka dalam kasus tersebut. Keduanya yakni Sutedjo dan Abdul Fatah, sedangkan dua pelaku lainnya masih dalam penyelidikan.

Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang AKP Jumani mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya. Tim Unit V Subnit 1 Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang kemudian melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi para pelaku.

"Mendasari hasil penyelidikan, yang telah mengetahui keberadaan pelaku, unit resmob langsung bergerak cepat berhasil menangkap dan mengankan ke dua pelaku untuk pendalaman dan proses selanjutnya," ujarnya, Kamis (8/10/2026).

Tersangka Sutedjo ditangkap di wilayah Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, pada Selasa (6/10/2026) pukul 17.00 WIB.

Sehari kemudian, polisi menangkap Abdul Fatah di kawasan Ngaliyan, Kota Semarang, pada Rabu (7/10/2026) pukul 08.30 WIB.

Kasus penipuan modus gendam di Semarang tersebut bermula pada Senin (5/10/2026). Saat itu, korban menjemput istrinya di Bandara Ahmad Yani Semarang.

Dalam perjalanan pulang menggunakan BRT, korban bertemu dua orang yang mengaku bernama H Ridwan dan Abdul Fatah.

Keduanya kemudian menawarkan tumpangan kepada korban dan istrinya menggunakan mobil dengan tujuan menuju arah Yogyakarta.

Setelah korban bersama istrinya berpindah ke dalam mobil, mereka kemudian dijemput pelaku lain yang mengemudikan kendaraan tersebut.

Di tengah perjalanan, mobil berhenti di sebuah minimarket di Jalan S Parman, Kota Semarang. Di lokasi itulah tersangka Sutedjo bergabung dengan rombongan.

Sutedjo kemudian mengaku sebagai warga Malaysia yang sedang mengalami kesulitan dan membutuhkan biaya untuk pulang ke Jayapura.

Pelaku selanjutnya menawarkan barang yang disebut sebagai berlian. Korban dibujuk menyerahkan uang dan perhiasan dengan iming-iming akan mendapatkan penggantian hingga dua kali lipat.

Untuk meyakinkan korban, pelaku lainnya diduga ikut berperan dengan berpura-pura merasa iba terhadap Sutedjo. Mereka kemudian terus membujuk korban agar memenuhi permintaan tersebut.

Bujuk rayu tersebut akhirnya membuat korban mengambil uang tunai sebesar Rp5 juta melalui ATM.

Korban juga menyerahkan kalung emas milik istrinya dengan berat 20,19 gram. Nilai perhiasan tersebut ditaksir sekitar Rp47 juta.

Total kerugian yang dialami korban mencapai sekitar Rp52 juta.

AKP Jumani mengatakan, pelaku diduga menggunakan barang palsu untuk membangun kepercayaan korban sebelum meminta uang dan barang berharga.

"Modusnya dilakukan dengan membangun kepercayaan korban, kemudian menggunakan bujuk rayu serta barang palsu untuk meyakinkan korban. Kami masih mendalami seluruh peran masing-masing pelaku, termasuk keberadaan dua pelaku yang belum tertangkap," katanya.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya uang tunai Rp7 juta, telepon seluler, berlian palsu, uang mainan, uang ringgit Malaysia, tas ransel, serta sejumlah barang lainnya yang berkaitan dengan perkara.

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 492 KUHP tentang penipuan. Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa tersangka dan saksi-saksi, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal, terlebih jika menawarkan keuntungan besar atau meminta uang dan barang berharga dengan alasan tertentu.

"Kami mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada dan tidak mudah terbujuk oleh janji keuntungan atau cerita yang belum dapat dipastikan kebenarannya. Polri akan terus sigap menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dan melakukan penegakan hukum terhadap pelaku," ucapnya.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network