ratusan warga menggeruduk ponpes di Kecamatan Kayen, Pati, usai oknum kiai diduga mencabuli santriwati. (Foto: iNews TV)

PATI, iNews.id – Kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati kembali menggemparkan Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Ratusan warga yang geram menggeruduk dan menyegel paksa pondok pesantren di Desa Talun, Kecamatan Kayen, usai ulah bejat pimpinan ponpes berinisial MKA terbongkar.

Aksi penggerudukan massa tersebut sempat viral di media sosial setelah warga meluapkan amarahnya atas dugaan kekerasan seksual yang menimpa santri di lembaga pendidikan agama tersebut. 

Guna menghindari amukan warga yang kian memuncak, terduga pelaku MKA sempat mendatangi Mapolsek Kayen untuk menyerahkan diri sekaligus meminta perlindungan keamanan.

Melihat eskalasi massa, petugas kepolisian langsung mengevakuasi oknum kiai tersebut menuju Mapolresta Pati guna menjalani pemeriksaan intensif oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian mengungkapkan, hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah mencabuli salah satu santriwatinya berkali-kali. 

"Modus pelaku yakni memberikan sejumlah uang kepada korban. Korban kemudian diajak masuk ke dalam kamar pelaku lalu diraba bagian sensitifnya. Pelaku mengakui sudah melakukan aksi bejat tersebut sebanyak 8 kali kepada korban yang sama," kata Kompol Dika Hadian, Jumat (11/9/2026).

Polisi Buka Posko Pengaduan

Meski saat ini baru satu korban yang berani melapor secara resmi, pihak kepolisian mengindikasikan adanya potensi korban-korban lain yang belum berani bersuara lantaran takut atau berada di bawah tekanan. Jumlah korban diduga bisa mencapai puluhan orang.

Untuk mengusut tuntas seluruh tindak kejahatan tersebut, Polresta Pati secara resmi membuka posko pengaduan khusus bagi para santriwati maupun alumni yang merasa menjadi korban perbuatan MKA. 

"Kami membuka posko aduan bagi para korban lain supaya bisa segera melaporkan kepada kami agar dapat diproses hukum secara maksimal," kata Kompol Dika.

Saat ini, terduga pelaku MKA mendekam di sel tahanan Polresta Pati dan terancam dijerat pasal berlapis tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network