PURWOKERTO, iNews.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Jawa Tengah merespons atas penangkapan seorang pegawai Lapas Kelas II A Purwokerto karena terlibat narkoba. Kemenkumham bakal menindak tegas pegawai tersebut.
"Kalapasnya (Kepala Lapas Kelas II A Purwokerto, red.) sudah membuat usulan pemberhentian sementara karena pegawai berinisial AS (37) itu sudah ditahan," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, A Yuspahruddin, Selasa (15/6/2021).
Seperti diberitakan, seorang pegawai Lapas Kelas II A Purwokerto oleh petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Cilacap karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di Kabupaten Cilacap dan sekitarnya.
Terkait dengan usulan Kalapas Kelas II A Purwokerto tersebut, kata dia, pihaknya akan membuat surat pemberhentian sementara karena saat sekarang AS diperiksa dan menjalani tahanan di Polres Cilacap.
Jika nantinya pengadilan menjatuhkan hukuman terhadap AS, pihaknya memastikan akan mengusulkan untuk pemberhentian dengan tidak hormat terhadap yang bersangkutan.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait