Sidang pembacaan tuntutan atas terdakwa Qomar untuk kasus pemalsuan surat keterangan lulus di PN Brebes Jateng, Senin (30/9/2019). (Foto: iNews.id/Yunibar)

BREBES, iNews.id – Pelawak Nurul Qomar atau Qomar dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Brebes Jawa Tengah (Jateng) Senin (30/9/2019) sore. Kuasa hukum keberatan dan akan membantah di sidang pledoi. 

Mantan anggota DPR RI ini didakwa secara sengaja memalsukan surat keterangan lulus jenjang S3 atau doktoral, saat melamar menjadi rektor Universitas Muhadi Setiabudi Brebes 2016.

Salah seorang JPU, Bachtiar Ihsan Agung Nugroho mengatakan ada beberapa hal yang memberatkan sehingga terdakwa dituntut tiga tahun penjara. Di antaranya tidak mengakui perbuatannya dan terdakwa juga mencoreng dunia pendidikan.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah dipidana dan menjadi tulang punggung keluarga. “Terdakwa tidak mengakui perbuatan dan mencoreng dunia pendidikan,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Furqon Nurjaman keberatan dengan tuntuntan tersebut. Menurutnya, banyak fakta persidangan dari saksi yang meringankan namun tidak menjadi pertimbangan bagi JPU.

“Kita sudah menduga ada keterangan yang meringankan dari saksi tidak dipakai,” katanya.

Menurut Furqon, ada beberapa hal yang tidak dipertimbangkan JPU. Maka dari itu, pihaknya akan menyampaikan bantahan-bantahan dalam sidang pledoi terdakwa.

Sebelumnya, pelawak Nurul Qomar dilaporkan pihak Yayasan Universitas Muhadi Setiabudi ke polisi. Qomar didakwa menggunakan surat keterangan lulus palsu saat perekrutan rektor di kampus akhir 2016. Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Sri Sulastuti, akan dilanjutkan Senin (7/10/2019) dengan agenda pembacaan pledoi kuasa hukum terdakwa.


Editor : Umaya Khusniah

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network