Ilustrasi pemakaian masker. foto: dok.

SUKOHARJO, iNews.id - Satpol PP Kabupaten Sukoharjo mengalihkan pengawasan protokol kesehatan (prokes) menyusul pelonggaran aturan pemakaian masker oleh pemerintah. Pengawasan kini menyasar lingkungan pendidikan dan perkantoran. 

Kepala Satpol PP Sukoharjo, Heru Indarjo menyampaikan, pelonggaran aturan bermasker tidak serta merta menghentikan kegiatan pengawasan prokes. Sebagaimana aturan pemerintah, masker boleh dilepas di ruang terbuka dan tidak dalam lokasi kerumunan.

Sedangkan kegiatan dalam ruangan yang sifatnya berkumpul, baik kantor pelayanan publik, sekolah dan hajatan masih diimbau tetap memakai masker. Selain bagi warga yang memang sakit diharuskan memakai masker untuk perlindungan diri.

Menurut dia, pengawasan dengan patroli dan operasi yustisi protokol kesehatan masih berjalan, hanya saja intensitasnya dikurang. Tidak seperti saat masih penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sebelumnya, dimana kegiatan pengawasan dilaksanakan tiga kali sehari.

Saat ini petugas hanya mendatangi kantor, sekolah dan juga lokasi berkerumun warga, seperti pasar malam maupun taman kota untuk memberikan imbauan agar tetap memakai masker.

Warga yang melakukan mobilitas di luar ruangan boleh tidak pakai masker, dan mereka bukan lagi sasaran patroli penegakan protokol kesehatan. 

"Anak sekolah pada waktu (kegiatan belajar mengajar) KBM harus pakai masker, kalau sudah di luar bisa lepas," ucapnya. 

Heru juga mengatakan, saat ini kegiatan warga hampir pulih seperti biasa. Kegiatan hiburan, rekreasi, dan pameran sudah longgar. Termasuk car free day (CFD) di Jalan Veteran Alun-Alun Satya Negara Sukoharjo dan Solo Baru, Grogol yang kembali dibuka dua minggu terakhir.

"Kami tetap menurunkan petugas memberikan imbauan terkait pemakaian masker pada masyarakat dalam situasi tertentu," katanya.  


Editor : Ary Wahyu Wibowo

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network