Pelaku pembobolan konter HP (jongkok/bawah) di Teras Boyolali berhasil ditangkap di kawasan Sukoharjo. (IST)

BOYOLALI, iNews.id - Jajaran Polres Boyolali gabungan Tim Resmob Satreskrim dan Unit Reskrim Polsek Teras berhasil menangkap pelaku pembobolan sebuah konter handphone di Dukuh Sidodadi Rt/Rw.006/002 Desa Bangsalan. Kecamatan Teras Kabupaten Boyolali. Tersangka yang menggondol laptop, aksesoris HP, voucher all operator berhasil diringkus di kawasan Sukoharjo.

Aksi pencurian berawal pada  Sabtu (9/9) sekitar pukul 07.30 WIB ketika korban Danik tiba di konter dan melihat pintu konter sudah dalam keadaan terbuka,setelah di cek beberapa barang hilang yaitu laptop, aksesoris HP, voucher all operator senilai Rp3 juta uang tunai Rp1,2 juta.

Akibat dari kejadian korban mengalami total kerugian Rp20 juta.Dengan adanya kejadian pencurian, Polsek Teras menerima laporan dari korban. Selanjutnya Polsek Teras melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mendapat informasi baik dari masyarakat dan media sosial terkait keberadaan terduga pelaku. 

Alhasil Unit Reskrim Polsek Teras bersama dengan Tim Resmob Satreskrim dengan sigap dan cepat berhasil menangkap pelaku inisial YA (44) di wilayah Sukoharjo. Pelaku mengaku melakukan pembobolan tersebut seorang diri.

Kapolres Boyolali AKBP Petrus menyampaikan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat dan media sosial, yang kemudian ditindak lanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Teras dan Tim Resmob Satreskrim dengan bergerak cepat melakukan penyelidikan dan olah TKP serta mengumpulkan bukti petunjuk dan keterangan saksi-saksi.

“Kami amankan pelaku pembobolan konter HP inisial YA (44) beserta Barang bukti di antaranya 1 unit sepeda motor Yamaha Mio J 2013 warna putih 16 charger HP berbagai merek, 10 kabel data berbagai merek, 38 headset berbagai merek, 17 softcase berbagai merek, 3 tripot, 100 temperglass berbagai merek, 9 HP rusak,” kata Kapolres, Sabtu (28/10).

Untuk saat ini, tersangka dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik dan barang bukti hasil curian sudah diamankan untuk penyidikan lebih lanjut, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Kita terus lakukan peningkatan patroli untuk keamanan dan kenyamanan masyarakat di wilayah Boyolali khususnya menekan angka kriminalitas,” ujarnya.


Editor : Ahmad Antoni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network