SEMARANG, iNews.id – Ketegangan mewarnai penertiban bangunan liar di kawasan Ngemplak Simongan oleh petugas Satpol PP Kota Semarang, Senin (28/6/2021). Ada penghuni kios yang menolak mengosongkan bangunan hingga terjadi tarik-menarik dengan petugas.
Total jumlah bangunan liar yang ditertibkan sebanyak 24 kios yang berdiri di atas tanah milik orang lain dan tidak berizin. Ada pedagang yang menempati kios tidak terima bangunannya akan dibongkar. Ia melawan hingga terjadi tarik-menarik.
Dengan berteriak histeris, pedagang tersebut mencoba melawan agar pembongkaran ditunda. Namun upayanya gagal karena telah melewati waktu kesepakatan. Selain itu, sebanyak 24 kios permanen sudah menerima uang tali asih sebesar Rp15 juta.
“Sebelumnya telah dilakukan mediasi. Disepakati setelah pemberian uang tali asih, pihak penggugat pemilik tanah akan melakukan pembongkaran pada tanggal 24 Mei 2021,” kata Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto.
Namun hingga kini, penghuni bangunan liar belum juga pergi. Karena sudah lebih dari waktu yang disepakati, petugas Satpol PP akhirnya melakukan pembongkaran.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait