CILACAP, iNews.id – Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan seorang asisten rumah tangga (ART) perempuan berinisial J di Kelurahan Tegalreja, Kecamatan Cilacap Selatan, Cilacap. Pelaku berinisial S (48), merupakan karyawan dan bekerja di rumah majikan yang sama.
"Setelah polisi melakukan olah TKP dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan melakukan autopsi terhadap korban J di rumah sakit Margono Banyumas,” kata Kapolres Cilacap AKBP Eko Widiantoro melalui Kasi Humas Iptu Gatot Tri Hartanto, Senin (8/8/2022).
“Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi polisi berhasil mengungkap siapa terduga pelaku, dan melakukan penangkapan pelaku berinisial S," katanya. seperti dikutip dari iNewsPurwokerto.id
Dia menyebutkan bahwa S adalah warga Kecamatan Tambak, Banyumas. Pelaku tega menghabisi korban J seorang diri dengan cara memukul kepala korban dengan menggunakan punggung senjata tajam berjenis golok dan menggorok lehernya.
"Pelaku S mengakui telah menghabisi korban J seorang diri dengan cara memukul kepala korban dengan menggunakan punggung golok di kepala bagian atas telinga hingga menyebabkan tidak sadarkan diri. Lalu korban digorok dengan menggunakan golok tersebut," katanya.
"Motif terduga pelaku dari keterangannya bahwa ia melakukan perbuatan tersebut karena terduga pelaku sakit hati kepada korban," kata Iptu Gatot Tri Hartanto.
Dia mengungkapkan, jika sakit hati yang dialami S karena kehujanan dan terpaksa tidur di garasi ketika mengantarkan korban pulang ke Banjarnegara. Padahal saat itu, pelaku sedang tidak memiliki uang.
"Terduga pelaku sedang tidak punya uang akan tetapi disuruh mengantarkan korban pulang ke Banjarnegara. Dan juga sakit hati karena tidak boleh pulang ke gudang di jalan Rinjani (Cilacap) milik majikannya, sehingga kehujanan dan tidur di garasi," ujarnya.
Akibat rasa sakit hatinya tersebut, pelaku tega dengan sadis membunuh korban dengan cara menggorok lehernya setelah sebelumnya memukul kepala korban dengan punggung golok.
Sementara polisi telah mengamankan golok yang digunakan untuk menghabisi korban. Saat ini pelaku masih dalam proses penyidikan di Sat Reskrim Polres Cilacap.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan telah melakukan perbuatan tindak pidana pembunuhan sebagai mana di atur dalam Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Sebelumnya diberitakan warga Kelurahan Tegalreja, Kecamatan Cilacap Selatan, Kabupaten Cilacap digegerkan dengan ditemukannya seorang mayat perempuan pada Minggu (7/8/2022) sekitar pukul 05.40 WIB. Korban diketahui merupakan seorang Asisten Rumah Tangga (ART) diduga menjadi korban pembunuhan.
Kapolres Cilacap AKBP Eko Widiantoro membenarkan kejadian tersebut bahwa telah ditemukan seorang mayat perempuan berinisal J (56). Korban ditemukan tak bernyawa di rumah tempatnya bekerja.
Editor : Ahmad Antoni
pelaku pembunuhan asisten rumah tangga Kapolres Cilacap polres cilacap Digorok olah tkp kabupaten cilacap
Artikel Terkait