Kapolres Purworejo AKBP Indra K Mangunsong menghadirkan tersangka pembunuh istri dan ibu mertuanya dalam konferensi pers di Mapolres Purworejo, Senin (6/5/2019), Senin (6/5/2019). (Foto: iNews/Joe Hartoyo)

PURWOREJO, iNews.id – Pelaku pembunuhan istri dan mertuanya di Desa Panggeldlangu, Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah (Jateng), Gunardi (26), diketahui bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LKH). Sementara istrinya juga ASN di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Yogyakarta.

“Jadi suami istri ini, korban dan pelaku ini merupakan PNS di Kementerian. Yang suami di Jakarta, yang korban di luar Jakarta,” kata Kapolres Purworejo AKBP Indra K Mangunsong dalam konferensi pers di Mapolres Purworejo, Senin (6/5/2019), Senin (6/5/2019).

Polisi menghadirkan tersangka dan sejumlah barang bukti. Polisi telah menetapkan Gunardi sebagai tersangka tunggal kasus pembunuhan istrinya Siti Sarah Apriani dan ibu mertuanya Endang Susilowati.

“Penyelidikan dan ditingkatkan jadi penyidikan cepat dilakukan. Apalagi kasus itu tersangkanya tunggal sehingga bisa cepat kami informasikan hasilnya kepada masyarakat. Dari hasil pemeriksaan, motif tersangka membunuh karena tidak terima digugat cerai istrinya,” kata Kapolres Purworejo.

Kapolres mengatakan, kasus tersebut bermula dari persoalan rumah tangga kedua pasangan yang muncul sekitar setahun terakhir. Korban menilai suaminya temperamen sehingga tidak tahan dan mengajukan gugatan cerai.

Namun, tersangka menolak menceraikan korban, bahkan mengancam akan membunuh jika terjadi perpisahan. Ternyata ancaman itu diwujudkan olehnya. Tersangka yang mengetahui istrinya berada di rumah, lalu menyusul pulang dari Jakarta dengan kereta api.

Tersangka sempat pulang ke rumahnya yang juga di Desa Panggeldlangu. Dia kemudian mengendap-endap menuju rumah Muh Yahyono, ayah korban. Tersangka saat itu membawa tas berisi sangkur, golok, pisau, dan sebotol obat bius jenis chloroforme. Dia kemudian mencongkel jendela dan berhasil masuk rumah.

Sampai di dalam, tersangka menemui istrinya yang tidur di ruang tengah bersama anak pertamanya berinisial Kan (10). Terjadi keributan antara keduanya dan Gun mengancam bunuh diri dengan pisau apabila tetap digugat.

“Ancaman tidak berhasil, lalu tersangka keluar mengambil sepotong kayu bakar sepanjang satu meter dan menganiaya istrinya hingga tewas,” kata Indra K Mangunsong.

Anak korban yang berusaha melerai juga dihantam kayu hingga pingsan. Keributan menyebabkan ibu korban Endang Susilowati keluar kamar. Tersangka juga menganiaya ibu mertuanya hingga tewas setelah dibawa ke rumah sakit. Ayah mertuanya Muh Yahyono yang terbaring sakit piun tidak tidak luput dari amukan tersangka.

“Setelah menganiaya korban, pelaku berniat melarikan diri, namun gagal karena rumah sudah dikepung warga. Tersangka kemudian bersembunyi di kamar dapur, lalu mencoba bunuh diri dengan minum cairan bius,” katanya.

Kapolres mengatakan, tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider pasal 338 tentang Pembunuhan atau pasal 44 ayat 3 UU RI 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan pasal 351 tentang Penganiayaan. “Ancamannya maksimal hukuman mati,” katanya.

Sementara itu tersangka Gun mengaku menyesali perbuatannya. Dia nekat membunuh karena sakit hati digugat cerai istrinya. Dia pun pasrah menjalani hukumannya. Mengenai nasib anaknya, dia meminta agar keluarga mengasuh mereka. “Dijalanin saja,” ujar Gun.


Editor : Maria Christina

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network