D, pelaku pembunuhan sadis terhadap Ayu Sinar Agustin alias Ninin (23) di lokalisasi Argorejo, Sunan Kuning, Semarang, Rabu (12/9/2018) lalu akhirnya ditangkap polisi. (Foto: iNews/Taufik Budi)

SEMARANG, iNews.id - Pelaku pembunuhan sadis terhadap Ayu Sinar Agustin alias Ninin (23) di lokalisasi Argorejo, Sunan Kuning, Semarang, Rabu (12/9/2018) lalu akhirnya ditangkap polisi. Yang mengejutkan, pelaku yang berinisial D tersebut masih berusia 16 tahun.

Tersangka yang merupakan warga Babankerep, Ngaliyan, Semarang itu ditangkap di daerah Ngaliyan, pada Sabtu (15/9/2018) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari. Bersama tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti sepeda motor yang digunakan untuk mendatangi korban.

Saat ditangkap petugas, pelaku mengakui bahwa dialah yang membunuh Ninin. Beberapa jam setelah penangkapan, pelaku langsung dibawa ke lokasi kejadian untuk melakukan rekontruksi. Namun karena lokasi kejadian dalam keadaan terkunci rapat, rekontruksi batal dilakukan. Dan akhirnya, pelaku dibawa ke kantor Polsek Semarang Barat.

Kapolsek Semarang Barat, Kompol Dony Eko Listianto membenarkan jika pelaku masih berusia di bawah umur. Bersama pelaku, polisi mengamankan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat mendatangi mau pun meninggalkan lokasi kejadian. "Iya memang tersangkanya masih berusia 16 tahun. Saat ini pelaku masih terus dimintai keterangan, terkait motif dan lain sebagainya," ucapnya.

Meski masih di bawah umur, aksi pelaku terbilang sadis dan memiliki cara untuk menghilangkan jejak kejahatan. "Saya sudah bawa oli dari rumah. Lalu saya siramkan ke seluruh tubuh korban yang tewas telanjang bulat di atas kasur. Tujuannya ya untuk menghilangkan jejak," kata D saat gelar perkara di Mapolsek Semarang Barat, Sabtu (15/9/2018) petang kemarin.

Sebelumnya, korban dibunuh dengan cara dicekik lantaran tidak melayani pelaku dengan baik. Padahal, pelaku mengaku telah membayar Rp200.000 kepada korban. Pelaku yang kalap lantas mencekik leher korban hingga akhirnya tewas.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, D dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 365 KUHP ayat 3 tentang Tindak Pencurian dengan Kekerasan, Pasal 338 juncto Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.


Editor : Himas Puspito Putra

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network