Tersangka pembunuhan lansia di Magelang ditangkap polisi di Kalimantan. (Foto: iNews)

MAGELANG, iNews.id – Tabir gelap kematian seorang lansia berinisial S (63) di Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, akhirnya terungkap. Korban ternyata bukan meninggal dunia secara wajar, melainkan dibunuh secara keji oleh tetangganya sendiri, WJ (40), hanya karena persoalan pinjam-meminjam uang. 

Setelah sempat melarikan diri ke luar pulau, Satreskrim Polresta Magelang akhirnya berhasil meringkus tersangka di tempat persembunyiannya di Kalimantan. 

Kasus ini bermula pada 12 Februari 2026, saat suami korban menemukan istrinya sudah tidak bernyawa di atas tempat tidur kamar mereka. Awalnya, pihak keluarga menduga korban meninggal karena faktor usia atau sakit, sehingga jenazah langsung dimakamkan secara wajar. 

Namun, kecurigaan muncul beberapa hari setelah pemakaman. Sang suami merasa janggal lantaran sejumlah uang tunai dan perhiasan yang disimpan di dalam lemari raib tanpa jejak. Merasa ada yang tidak beres, suami korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek setempat pada 25 Februari 2026. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan Polresta Magelang melakukan langkah besar dengan membongkar kembali makam korban (exhumation) untuk proses otopsi pada 17 Maret 2026. Hasilnya mengejutkan dan memperkuat dugaan tindak pidana. 

"Dari hasil autopsi ditemukan adanya bekas luka di bagian leher yang diduga kuat akibat cekikan. Hal ini menyebabkan korban meninggal dunia karena lemas atau kehabisan oksigen," ujar Wakil Kasat Reskrim Polresta Magelang, AKP Toyib, Selasa (24/3/2026). 

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka WJ tega menghabisi nyawa tetangganya sendiri karena dipicu rasa sakit hati. Tersangka berniat meminjam uang kepada korban, namun permintaan tersebut ditolak.

Kalap karena penolakan itu, tersangka kemudian mencekik korban hingga tewas dan menggasak harta benda milik korban sebelum akhirnya kabur ke Kalimantan untuk menghilangkan jejak. 

Dalam penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga unit ponsel, pakaian, serta sisa uang tunai milik korban. 

Atas perbuatannya, WJ kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 458 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 479 ayat 3 tentang Pencurian dengan Kekerasan yang mengakibatkan matinya orang. Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network