Seorang ibu bersama bayinya saat mengurus Kartu Indonesia Anak di Kantor Disdukcapil Kendal, Jateng, Selasa (16/7/2019). (Foto: iNews/Eddie Prayitno)

KENDAL, iNews.id – Sedikitnya 131.279 anak di Kabupaten Kendal tercatat belum memiliki Kartu Identitas Anak (KIA). Kesadaran warga khususnya para orangtua untuk membuat kartu ini akan terus didorong untuk pengurusannya.

Kepala Dinas Kepenudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kendal Bambang Dwiyono mengatakan, di wilayahnya saat ini terdata jumlah anak kategori belum dewasa sebanyak 190.279 orang. Dari jumlah tersebut, sekitar 58.267 sudah memegang KIA, sedangkan selebihnya belum.

“Bagi anak usia nol sampai lima tahun yang sudah memiliki akta lahir bisa langsung kami urus pendaftaran. Untuk yang di atas lima tahun sedikit berbeda karena kami butuh foto scan dalam penerbitan kartu anak ini,” ujar Bambang, Selasa (16/7/2019).

Dia menjelasakan, kepemilikan KIA ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016. Di mana berisi setiap anak wajib memiliki kartu identitas dari usia satu hari hingga di bawah 17 tahun.

"Saat ini kami upayakan penambahan satu alat cetak. Selain itu juga menjalin kerja sama dengan pihak lain untuk nilai lebih KIA ini. Seperti fasilitas diskon pembelian alat tulis maupun ke lokasi wisata,” katanya.

Ke depan, KIA ini akan mulai diberlakukan sebagai dasar untuk pengurusan suatu dokumen kependudukan atau urusan lainnya. Khususnya di bidang pendidikan anak.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network