Pemerintah saat mengumumkan kenaikan harga BBM bersubsidi, Sabtu (3/9/2022). Foto: Ist.

JAKARTA, iNews.id – Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, Sabtu (3/9/2022). Kenaikan harga BBM berlaku pada pukul 14.30 WIB. 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku telah berupaya sekuat tenaga untuk melindungi rakyat dari gejolak harga minyak dunia. Namun, saat ini pemerintah harus membuat keputusan yang sulit dengan menaikkan harga BBM. 

“Beberapa harga jenis BBM yang selama ini mendapat subsidi akan mengalami penyesuaian dan sebagian subsidi BBM akan dialihkan ke bantuan yang lebih tepat sasaran," ujar Jokowi dalam jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta, Sabtu (3/9/2022).

Jokowi mengatakan, bantuan yang diberikan yakni bantuan langsung tunai (BLT) BBM sebesar Rp12,4 triliun yang diberikan kepada 20,65 juta keluarga kurang mampu. Nantinya akan diberikan sebesar Rp150.000 per bulan dan mulai diberikan bulan September selama empat bulan.

"Pemerintah juga menyiapkan anggaran sebesar Rp9,6 triliun untuk 16 juta pekerja dengan gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan dalam bentuk bantuan subsidi upah yang diberikan sebesar Rp600.000," kata Jokowi 

Jokowi juga telah memerintahkan pada pemerintah daerah untuk menggunakan 2 persen dana transfer umum sebesar Rp2,17 triliun untuk bantuan angkutan umum, bantuan ojek online dan untuk nelayan. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network