Ilustrasi - Upah MInimum Kabupaten/Kota (UMK). (Foto: Ilustrasi/Ist)

BATANG, iNews.id Pemkab Batang tidak tergesa-gesa menentukan upah minimum kabupaten (UMK) 2023. Kebijakan menunggu penetapan upah minimum provinsi (UMP). 

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Batang Suprapto mengatakan, hingga kini pihaknya belum mengusulkan penentuan UMK sebelum ada penetapan upah minimum provinsi.

"Untuk usulan belum. Nanti, mudah-mudahan pada 21 November 2022 sudah ada penetapan UMP dari Pemprov Jateng," kata Suprapto, Selasa (8/11/2022).

Pihaknya baru akan mengadakan rapat untuk menghitung penyesuaian UMK 2023 karena masih menunggu syarat upah minimum kabupaten/kota tidak boleh di bawah UMP Provinsi Jateng.

Terkait perumusan usulan upah minimum kabupaten/kota 2023, pihaknya juga perlu menghitung besarannya berdasarkan rilis statistik dari Badan Pusat Statistik (BPS).

"Karena rumusannya tidak sama dengan yang dulu, maka harus menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Itu harus mengikuti sembilan variabel dan untuk perumusan data yang menerbitkan BPS pusat," katanya.

Suprapto mengatakan, saat ini besaran upah minimum di Kabupaten Batang Rp2.132.535. Sebelumnya, pihaknya sudah berkoordinasi dengan dewan upah dalam hal sosialisasi terkait perkiraan upah minimum kabupaten 2023.

"Sudah pernah kami koordinasi dengan dewan upah yang anggotanya terdiri atas dewan pakar universitas, BPS, Apindo, serikat pekerja dan pemda. Pertemuan baru sosialisasi dan masukan untuk memperkirakan besaran UMK," katanya.


Editor : Ary Wahyu Wibowo

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network