Ilustrasi (Foto: Sindo)

BOYOLALI, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah (Jateng) resmi menerapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Sanksi diberikan secara bertahap dari teguran hingga denda Rp5 juta.

Asisten tiga Sekda Kabupaten Boyolali, Wiwis Trisiwi Handayani mengatakan, dalam Peraturan Bupati (Perbup) Boyolali No.49/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahandan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) diatur tentang sanksi kepada pelanggar bagi perorangan, pelaku usaha, hingga penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

Hal tersebut dilakukan karena kasus Covid-19 terus meningkat. Bahkan, Boyolali masih pada wilayah berisiko tinggi atau zona merah. Adapun sanksi denda bagi perorangan yakni Rp50.000. Sedangkan bagi pelaku usaha kecil Rp1 juta dan industri besar Rp5 juta.

"Kita memang sifatnya berjenjang. Ada teguran lisan, teguran sosial dan yang terakhir yaitu denda. Untuk perorangan Rp50.000," ucapnya.

"Bagi pelaku usaha, ada teguran lisan, tertulis hingga denda administratif. Untuk usaha menengah kecil sebesar Rp1 juta, untuk usaha menengah dan industri besar itu paling banyak Rp5 juta," katanya lagi.

Namun, bagi pelaku usaha akan diberikan sanksi lain yaitu penutupan usaha jika masih kedapatan melanggar protokol kesehatan.

"Untuk bidang usaha yakni penutupan hingga pencabutan izin usaha," ujarnya.


Editor : Nani Suherni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network