Ilustrasi - Loket pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Kudus. Foto: ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif.

KUDUS, iNews.id Pemkab Kudus akan menghapus piutang pajak bumi dan bangunan (PBB) senilai Rp8 miliar. Penghapusan setelah terbit Peraturan Bupati sebagai tindak lanjut Peraturan Daerah terkait penghapusan piutang PBB.

"Perda terkait penghapusan piutang PBB sudah diterbitkan, kini hanya menunggu peraturan bupati. Selanjutnya akan kami hapuskan secara bertahap," kata Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus, Eko Djumartono, Jumat (2/6/2023). 

Ia mengungkapkan, penghapusan piutang PBB dalam penjabaran lewat peraturan bupati akan muncul nama dan alamat wajib pajak. Sebab sesuai aturan tidak bisa dihapuskan dalam jumlah total piutang PBB atau tunggakan PBB yang muncul.

Tunggakan PBB terjadi sejak ada pelimpahan pengelolaan PBB dari KPP Pratama Kudus ke pemkab setempat yang nilai tunggakannya mencapai Rp18 miliar.

Setelah diverifikasi dan konfirmasi, tunggakan PBB pedesaan tahun 2008 hingga 2012 terhadap puluhan ribu wajib pajak bersamaan dengan penyampaian surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT), akhirnya tunggakan berkurang menjadi Rp8 miliar.

"Nilai tunggakan belum juga bisa ditagihkan dan agar tidak menjadi beban catatan daerah, piutang PBB tersebut dihapuskan setelah berkoordinasi dengan BPK," ujarnya.

Terkait dengan mekanisme meminta persetujuan DPRD untuk penghapusan piutang di atas Rp5 miliar, nantinya piutang PBB akan dibuat menjadi beberapa surat keputusan penghapusan.

Agar nilainya kurang dari Rp5 miliar dengan berdasarkan masing-masing nama pemilik objek pajak, sehingga mempercepat penghapusan tanpa harus melalui rapat dengan dewan.

Meskipun ada penghapusan piutang PBB, wajib pajak yang sebelumnya tercatat memiliki tunggakan pembayaran, hak tagihnya tidak terhapuskan dan masih tercatat memiliki tunggakan PBB.

"Ketika ada yang membayar, nantinya pendapatan akan dimasukkan ke dalam pendapatan asli daerah (PAD) yang sah atau lain-lain PAD," ujarnya. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network