KUDUS, iNews.id – Pemkab Kudus mengizinkan bioskop kembali beroperasi dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. Guna menghindari klaster penularan Covid-19, kapasitas penonton masih dibatasi.
"Silakan beroperasi kembali, dengan catatan mengajukan izin terlebih dahulu ke Satgas Covid-19 Kabupaten Kudus. Jarena ada standar operasional prosedur yang harus dilaksanakan demi menghindari penularan virus Corona," kata Bupati Kudus Hartopo, Jumat (17/9/2021).
Pengunjung wajib mematuhi aturan protokol kesehatan, mulai dari mencuci tangan pakai sabun, memakai masker, menjaga jarak serta menghindari kerumunan. Penonton juga telah menjalani vaksinasi Covid-19.
Ia berharap ada scan QR code aplikasi PeduliLindungi, sehingga setiap pengunjung dipastikan sudah menjalani vaksinasi sebagai salah satu upaya mencegah penularan virus Corona.
"Saat menonton film, semua pengunjung juga wajib tetap memakai masker," ujarnya.
General Manajer Kudus City Walk Mal dan Area Manajer Bioskop New Star Cineplex (NSC) Kudus Satriya Agus Priyono mengakui sudah menyiapkan QR code aplikasi PeduliLindungi yang nantinya setiap pengunjung harus sudah vaksin.
"Jika belum vaksin, terpaksa tidak diperkenankan masuk bioskop. Sedangkan syarat lainnya pengunjung minimal berusia 12 tahun," ujarnya.
Karena masih masa pandemi, kapasitas pengunjungnya juga dibatasi sesuai peraturan pemerintah terkait PPKM level dua, yakni maksimal 50 persen.
Pengelola Bioskop NSC Kudus menerapkan aturan yang lebih ketat dengan batas maksimal penonton 40 persen atau 60 orang dari kapasitas jumlah kursi sebanyak 150 tempat duduk.
Bioskop NSC di Kudus mulai beroperasi kembali pekan ini setelah sempat tutup selama setahun akibat pendemi. Berbagai pelonggaran diberikan setelah Kudus masuk PPKM level 2 dengan sejumlah kelonggaran.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait