SUKOHARJO, iNews.id – Kegiatan hajatan pernikahan menjadi perhatian serius Pemkab Sukoharjo dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19. Guna mencegah kerumunan, penyelenggaraan hajatan diatur dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.
Bupati Sukoharjo Etik Suryani mengatakan, warga yang menggelar hajatan tidak boleh menyediakan kursi dan makan di tempat. Waktu dan jumlah tamu juga dibatasi dengan meniadakan acara hiburan atau acara yang dapat memicu kerumunan.
"Boleh hajatan tapi mbanyu mili (terus mengalir). Tamu datang memberi selamat, menyerahkan tanda mata lalu pulang," kata Etik Suryani.
Satgas Covid-19 tingkat desa diminta melakukan pengawasan warga di wilayah masing-masing. Segala bentuk kegiatan harus mengutamakan prokes. Mengawasi pemakaian masker, penyediaan sanitasi, dan pengaturan jaga jarak untuk mengantisipasi kerumunan.
Satgas harus turun langsung memonitor kegiatan hajatan. Menindak tegas terjadinya pelanggaran aturan dengan peringatan hingga pembubaran.
Dia menegaskan, pemkab berupaya keras mengendalikan penyebaran dan menekan kasus Covid-19. Hal ini hanya bisa dilakukan dengan keterlibatan semua pihak, pemerintah dan masyarakat secara umum patuh pada protokol kesehatan.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Sukoharjo Yunia Wahdiyati mengatakan, terjadi peningkatan kasus positif Covid-19 setelah libur Lebaran. Hal ini terindikasi dari bed ocupation rate (BOR) instalasi penanganan Covid-19 rumah sakit rujukan.
Rata-rata keterisian bed sekitar 30 persen, saat ini naik menjadi 50 persen. Namun hal tersebut tidak mempengaruhi layanan untuk pasien Covid maupun pasien umum.
"Pelayanan fasilitas kesehatan hingga tingkat pertama seperti puskesmas dan klinik disiagakan," katanya.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait