PEKALONGAN, iNews.id – Pemkot Pekalongan menghentikan eksploitasi pengambilan air bawah tanah. Langkah itu sebagai upaya memperkecil dampak negatif yang ditimbulkan, seperti penyediaan pasokan air untuk kebutuhan warga setempat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pekalongan Joko Purnomo mengatakan, fungsi air tanah cukup signifikan dalam mempengaruhi tinggi rendahnya permukaan tanah. Apabila dieksploitasi terus menerus, maka kuantitasnya akan berkurang.
"Pemkot sudah tidak mengizinkan lagi pengambilan air bawah tanah yang digunakan untuk pengeboran sumur baru," kata Joko Purnomo, Senin (4/7/2022).
Dikatakan, eksploitasi air bawah tanah yang begitu besar akan mengakibatkan ketidakseimbangan antara pengambilan dan pemulihan air tanah. Dampaknya bisa terjadi kekosongan air pada tanah yang menyebabkan intrusi dan amblesnya tanah.
Penurunan muka tanah jika dibiarkan, akan terjadi penurunan dataran tanah sehingga sebagian daerah pesisir atau berdekatan laut akan terendam air. Apalagi Kota Pekalongan berada pada ketinggian sekitar 6 meter di atas permukaan air laut.
Penurunan tanah di daerah ini sudah mencapai 11 sentimeter per tahunnya.
"Oleh karena itu, jika hal ini dibiarkan maka lama-kelamaan Kota Pekalongan bisa akan tenggelam," katanya.
Menurut dia, untuk upaya perlindungan air bawah tanah maka pemkot akan membatasi pengunaannya dengan tidak mengizinkan perusahaan atau industri melakukan eksploitasi air bawah dengan pengeboran.
Pemanfaatan air bawah tanah banyak dilakukan pada sektor-sektor industri, dimana pengambilannya dari dalam tanah, baik dari sumur dalam maupun sumur dangkal.
"Oleh karena itu, penggunaannya harus dibatasi. Sementara, sesuai kebijakan, Kota Pekalongan nantinya diarahkan pada penggunaan air permukaan yang tidak memerlukan aktivitas menggali dengan memanfaatkan air yang sudah ada di atas permukaan," katanya.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait