Seorang warga yang membuat surat pernyataan untuk tidak merokok di tempat sembarangan. (Foto: iNews.id/Andik Sismanto)

SEMARANG, iNews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mulai menegakkan aturan larangan merokok di areal lingkungan perkantoran. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Dalam penegakan Perda KTR, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Semarang menindak tegas 30 orang yang kedapatan tengah mengisap rokok di lingkungan kantor wali kota. Mereka terdiri dari warga yang datang mengurus berkas di pemkot dan sejumlah pegawai pemerintahan.

Kepala Seksi Operasional Satpol PP Kota Semarang Sudibyo mengatakan, penindakan Perda KTR ini masih dilakukan secara persuasif. Pelanggar masih diberi peringatan dan wajib membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi kesalahan. "Kesadaran masyarakat soal Perda KTR masih kurang. Padahal kami sudah sering melakukan sosialisasi dan sudah memberikan stiker larangan merokok," ujarnya.

Sudibyo menambahkan, akan langsung mengenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) bagi pelanggar Perda KTR pada 2018 mendatang. Dia berharap masyarakat mengetahui perda ini sehingga tidak bingung saat dikenakan sanksi. 

Sementara itu, Kristiyono, salah satu warga yang kedapatan merokok mengaku tidak mengetahui ada Perda KTR yang mengatur larangan merokok di lingkungan Pemkot Semarang. “Saya baru pertama ke Pemkot Semarang jadi tidak tahu. Waktu merokok, saya tiba-tiba didatangi petugas dan diminta membuat surat pernyataan," tuturnya.

Mengoptimalkan pemberlakuan Perda KTR secara bertahap, Satpol PP Semarang juga sudah menempatkan pamflet dan stiker larangan merokok di tempat-empat tertentu, yang diatur dalam perda. Pemkot Semarang juga sudah gencar menyosialisasikan perda itu.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network