SOLO, iNews.id – Pemkot Solo akan memberikan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat politik aktif. Sanksi berupa surat teguran hingga pemberhentian.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Solo Dwi Ariyatno mengatakan, pegawai pemerintah (ASN dan TKPK) diharapkan terlepas dari kepentingan politik dan golongan. Khusus untuk PNS dan PPPK, mereka wajib memegang netralitas.
"Untuk ASN apakah itu bentuk tertulis, ucapan, perilaku ketentuannya terikat dengan regulasi. Ada kewajibannya. Mereka dilarang terikat politik aktif seperti memberikan dukungan dan menetapkan kebijakan yang menguntungkan kelompok tertentu," kata Dwi Ariyatno Sabtu (13/5/2023).
Hingga saat ini, tercatat ada 5.880 ASN di Kota Solo dengan formasi 5.394 PNS dan 486 PPPK. Dwi menyebut bahwa pihaknya telah menyosialisasikan secara terbuka terkait netralitas kepada seluruh ASN.
Namun demikian, para ASN masih diberi kelonggaran selama masa tahapan pemilihan umum (pemilu), khususnya dalam urusan menyosialisasikan mekanisme tahapan pemilu. Mereka juga diperbolehkan terlibat dalam kepanitiaan penyelenggaraan pemilu.
"Saya kira setiap ASN sudah paham dengan ketentuan bagaimana dia terlibat atau tidak terlibat dalam politik aktif. Kaitannya dengan pemilihan dan dukungan calon," katanya.
Terkait sanksi, Dwi memaparkan bahwa ada tiga kategori dalam pemberian sanksi, yakni ringan, sedang dan berat. Di tingkat ringan sanksi berupa surat teguran. Tingkat sedang berupa penundaan kenaikan gaji, naik pangkat. Sedangkan kategori berat berupa penurunan jabatan, kepangkatan sampai pemberhentian atas nama sendiri.
"Nanti kami lihat sejauh mana pelanggarannya. Misal seorang ASN tidak boleh menjadi pengurus dan anggota partai, kemudian ada aduan dan menyerahkan bukti.
Dwi mengimbau agar masyarakat turut mengawasi kegiatan dari para ASN selama masa pemilu. BKSDM Solo akan menindaklanjuti setiap adua dan laporan dari masyarakat terkait keterlibatan ASN dalam politik aktif.
"Kami selalu mengingatkan soal netralitas terhadap ASN. Namun yang paling efektif adalah pengawasan dari masyarakat," ujarnya.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait