Gubernur Ganjar Pranowo saat rapat Persiapan Penerapan E-Payment, E-Katalog Lokal, dan E-Marketplace. (Istimewa)

SEMARANG, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah berkomitmen penuh terhadap Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) 2021-2022. Komitmen itu diwujudkan dengan implementasi E-Payment, E- Katalog Lokal, dan E-Marketplace.

Hal itu diungkapkan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, pada rapat  Persiapan Penerapan E-Payment, E-Katalog Lokal, dan E-Marketplace, Kamis (18/3/2021). Pada kesempatan itu, hadir pula, Koordinator Harian Stranas PK Herda Helmijaya.

Ganjar mengatakan, Stranas PK 2021-2022 salah satu fokusnya pada keuangan negara. Di Jateng, implementasi kebijakan ini diwujudkan melalui tiga keluaran (output) yakni, pembayaran elektronik (E-Payment), katalog elektronik lokal (E Katalog), serta Pengadaan Langsung Secara Elektronik (PLSE). 

Terkait E-Payment, telah diteken Instruksi Gubernur Jawa Tengah Nomor 910/1430/2017 tentang transaksi nontunai. Adapula, Pergub Jateng Nomor 55 Tahun 2020, tentang pedoman pelaksanaan APBD Jawa Tengah. 

"Di Jawa Tengah, kami telah menerapkan Cash Management System (CMS) untuk pembayaran gaji dan honorarium. Sedangkan, untuk pengadaan barang dan jasa yang bernilai lebih dari Rp 50 juta, kami menggunakan transfer payment," kata Ganjar.

Terkait pemanfaatan E-Katalog Lokal, imbuhnya, saat ini telah ditayangkan empat komoditas, guna pengadaan barang dan jasa. Keempat komoditas itu adalah Hotmix Bahan Asbuton CPHMA, pupuk KNO3, pengadaan jasa kebersihan dan jasa keamanan. 

Sementara itu, dua komoditas lain marka jalan thermosplastic dan Rumah Sederhana (Ruspin), sedang dalam proses tayang. 

Terkait Pengadaan Langsung Secara Elektronik (PLSE), Pemprov Jateng telah melakukannya melalui format Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE). Selain itu, dilakukan pula kerja sama dengan pihak ketiga, untuk membentuk marketplace yang dikhususkan bagi Usaha Kecil dan Mikro, yang diberi nama "Blangkon Jateng". 

"Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kini telah memenuhi dua komoditas wajib dari total lima komoditas, pada Stranas PK 2021-2022. Yang telah terpenuhi adalah pengadaan jasa kebersihan dan jasa keamanan. Untuk alat tulis kantor, makan dan minum serta seragam, kami berkomitmen segera memenuhinya," katanya. 

Aplikasi yang dapat diakses melalui blangkonjateng.jatengprov.go.id itu, adalah hasil kerja sama dengan PT Brilliant e-Commerce Berjaya. 

"Pengadaan langsung dengan nilai Rp50 juta sampai Rp200 juta, telah kami laksanakan melalui SPSE. Kami juga telah menggandeng pihak ketiga untuk membentuk Blangkon Jateng atau Belanja Langsung Toko Online Jawa Tengah, yang dikhususkan bagi UKM, agar bisa mengikuti pengadaan langsung dengan nilai sampai dengan Rp50 juta," ujarnya. 

Untuk tahap awal, Blangkon Jateng diprioritaskan pada UKM sektor usaha makan dan minum. Hal itu diwujudkan dengan proses sosialisasi yang telah diikuti 273 UKM dan pelatihan yang bergulir hingga 19 Maret 2021.

Dengan aplikasi tersebut, Pemprov Jateng berharap bisa mendorong UKM Go Digital. Selain itu, penggunaan marketplace pun bisa dimaksimalkan dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJP).

"Kelebihan Blangkon Jateng banyak sekali. Di antaranya pengembangan UKM lokal, pelacakan pembayaran, terintegrasi dengan Bank Jateng. Selain itu, bisa negoisasi harga langsung sehingga efisien dalam proses kerja. Perbandingan harga antar penyedia pun lebih mudah. Upaya ini merupakan ikhtiar untuk membantu UKM, agar perekenomian Jateng bisa kembali rebound," ujarnya.

Guna memaksimalkan hal itu, pelatihan juga ditujukan bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Total, sebanyak 49 SKPD dengan 98 peserta yang telah mengikuti pelatihan yang menyasar pejabat pengadaan, pejabat pembuat komitmen dan bendahara pengeluaran pembantu.

Koordinator Harian Stranas PK Herda Helmijaya, menyambut baik upaya yang dilakukan oleh Pemprov Jateng, terutama aplikasi Blangkon Jateng. Ia menyebut, hal ini diharapkan bisa menjadi acuan bagi daerah lain.

"Blangkon Jateng kami harap aplikasi bisa jadi centre of excellentnya pembelanjuaan barang dan jasa secara langsung via daring. Tidak hanya Pemprov Jateng, tapi acuan dari pemda tingkat dua, bahkan mungkin contoh bagi provinsi lain," katanya. 

Herda menyebut, tahun 2021 pemerintah daerah wajib untuk mengalokasikan 40 persen anggaran Pembelian Barang dan Jasanya untuk sektor Koperasi dan UMKM. Hal itu sesuai dengan terbitnya PP no. 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM serta Perpres 12.


Editor : Ahmad Antoni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network