DEMAK, iNews.id – Pembunuhan sadis terjadi di Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Seorang pemuda tega membunuh gadis pujaannya gegara cemburu karena telah hamil enam bulan dengan pria lain.
Sadisnya, mayat korban dibuang ke tanggul Sungai Wulan di wilayah Mijen Demak. Jajaran Satuan Reskrim Polres Demak berhasil menemukan mayat korban dalam kondisi setengah telanjang.
Korban teridentifikasi berinisial DA (19) warga Desa Wonorejo, Kecamatan Karanganyar, Demak. Polisi juga berhasil menangkap pelaku pembunuhan, yakni HR (20), warga Desa Sari, Kecamatan Gajah Demak. Pelaku ditangkap saat makan siang di sebuah warung di kawasan jalan lingkar pantura Semarang-Demak.
Dari keterangan polisi, pelaku merencanakan pembunuhan korban karena kesal mendengar pengakuan korban yang sudah hamil 6 bulan. Pelaku merasa dibohongi. Selama 4 bulan menjalin asmara, ternyata korban sudah hamil 6 bulan dengan lelaki lain.
Untuk mewujudkan niat jahatnya, pelaku sengaja merencanakan membunuh pujaan hatinya di sebuah hotel di Kudus. Setelah mereka berhubungan intim, pelaku pun membunuh korban yang sudah terlelap.
Saat menjerat leher korban dengan tali dari baju jemper, pelaku juga menginjak tangan serta tubuh korban yang tidur telungkup selama 20 menit.
Semula pelaku ingin membuang mayat korban di kawasan Grobogan. Karena takut keburu fajar, pelaku membuang mayat korban di tanggul Sungai Wulan Desa Mijen Demak.
“Dia (korban) sudah hamil enam bulan, sedangkan saya berhubungan intim sama dia baru empat bulan. Saya jemput dia jam 9 malam ke hotel. Setelah jam 2 lebih saya jerat terus nunggu sampai sepi jam 3.30 saya bawa ke tanggul Sungai Wulan pakai mobil dan saya geletakkan di situ,” kata HR, tersangka, Kamis (19/8/2021).
“Mau saya buang ke Purwodadi tapi kejauhan. Awalnya biar nggak ada yang tahu tapi telanjur mau fajar tahun ketahuan. Setelah membuang saya balik ke hotel mengambil handphone yang ketinggalan dan saya jual ke konter,” katanya.
Sementara, polisi berhasil menyita barang bukti baju jemper yang menjadi alat untuk membunuh korban. Dua unit HP milik korban yang sempat dijual juga disita polisi.
Selain barang bukti pakaian, motor korban dan mobil rental yang menjadi sarana untuk membuang mayat korban juga diamankan di Mapolres Demak.
Dari keterangan polisi, pelaku telah merencanakan untuk membunuh korban. Setelah menyewa kamar di sebuah hotel di Kudus, sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku menjemput korban. Selanjutnya mereka pun berhubungan intim di hotel tersebut dan sekitar pukul 03.00 WIB, pelaku pergi akan membuang mayat korban.
“Terkait adanya mayat di tanggung Sungai Wulan Desa Mijen, dari pengumpulan barang bukti maupu saksi-saksi yang ada mengerucut, sehingga kami bisa menangkap tersangka,” kata Kapolres Demak, AKBP Budiandhy Buono.
“Modusnya tersangka ini membunuh dengan menjerat leher korban pada saat terlelap tidur. Jadi posisi telungkup, korban dijerat dengan tali jemper dan tangan diinjak oleh kakinya. Jadi selama 20 menit tidak bernafas, oleh tersangka korban dibuang ke tanggul Sungai Wulan,” katanya.
Sementara, dari CCTV hotel, sekitar pukul 21.30 WIB, terlihat mobil pelaku bersama korban masuk di hotel. Selanjutnya sekitar pukul 3.12 dini hari, pelaku memasukkan mayat korban dari pintu belakang mobil. Selanjutnya keluar dari hotel untuk membuang mayat korban.
Atas kejahatannya membunuh korban secara terencana, pelaku terancam hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait