Kapolsek Klirong AKP Diyono. (Foto: iNews/Joe Hartoyo)

KEBUMEN, iNews.id – Seorang gadis desa (19) di Kecamatan Klirong, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, menjadi korban pemerkosaan. Dia diperkosa kenalannya di pematang sawah wilayah Desa Tanggulangin. Tak terima atas perbuatan yang dialaminya, korban melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib yang langsung menangkap pelaku pemerkosaan.

Informasi yang dihimpun iNews, kejadian itu terjadi pada Rabu (16/5/2018) pukul 19.30 WIB. Saat itu pelaku berinisial RIS (20), warga Desa Tanggulangin, Kecamatan Klirong, mengajak korban, warga asal Desa Pandanlor, Kecamatan Klirong, ke tempat temannya. Mereka berdua pun berboncengan dengan menggunakan sepeda motor.

Saat melintas di areal persawahan yang gelap, korban yang merasa curiga dengan gerak gerik pelaku meminta diturunkan dari motor. Korban kemudian berjalan menjauh dari pelaku untuk pulang.

Pelaku kemudian mengejar dan mencengkram tangan korban serta menyeretnya ke tengah sawah. Korban yang coba berteriak dibekap pelaku dan dianiaya. Pelaku mengintimidasi korban agar menuruti kemauannya dan mengancam membunuh jika melawan.

Saat itulah pelaku melancarkan aksi bejatnya dan mengambil ponsel serta berpura-pura merekam adegan pemerkosaan tersebut. Usai melampiaskan kejahatannya, pelaku mengancam akan menyebarkan video jika korban melaporkan yang terjadi.

Ditemani orang tuanya, korban memberanikan diri membawa persoalan tersebut ke ranah hukum dengan melaporkan pelaku ke polisi, Jumat (18/5/2018). Laporan itu langsung direspons Unit Reskrim Polsek Klirong yang menangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan.

“Pelakunya sudah kami tangkap. Namun untuk mencegah hal yang tidak diinginkan, saat ini pelaku kami titipkan ke Polres Kebumen karena bangunan mapolsek belum representatif,” ujar Kapolsek Klirong Diyono, Senin (21/5/2018).

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti termasuk ponsel yang digunakan untuk mengancam korban. Atas perbuatan pelaku diancam dengan Pasal 285 KUHP tentang Perkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network