BOYOLALI, iNews.id – Aparat Polres Boyolali melibatkan Bapas terkait penanganan kasus perahu terbalik di Waduk Kedung Ombo yang menewaskan 9 orang karena tenggelam. Salah satu tersangka berinisial GH yang merupakan nahkoda perahu, masih berstatus anak berusia 13 tahun.
Kapolres Boyolali AKBP Morry Ermond mengatakan, pihaknya menetapkan dua tersangka terkait tragedi perahu terbalik di objek wisata Waduk Kedung Ombo yang menewaskan 9 orang. Kedua tersangka adalah pengemudi perahu dan pemilik warung.
GH yang merupakan pengemudi perahu, dikenakan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Sedangkan KA yang merupakan pemilik warung apung dijerat pasal 76 i UU Nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak.
Kedua tersangka ini memiliki hubungan keluarga, yakni paman dan keponakan. Kedua resmi ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Boyolali, Selasa (18/5/2021) siang. Gelar perkara dilaksanakan secara virtual dengan asistensi dari tim penyidik Dirkrimum Polda Jawa Tengah.
“Kami melibatkan Bapas guna melakukan pendampingan terhadap GH. Sementara, tersangka KA dijerat UU perlindungan anak karena diduga mempekerjakan anak di bawah umur,” kata Morry Ermond.
Dari hasil penyidikan dan keterangan korban yang selamat, tidak ada penumpang yang saat sebelum kejadian melakukan selfie atau swafoto. Namun saat itu, penumpang berdiri karena panik air sudah mulai masuk ke perahu.
Sebelumnya, peristiwa peralu terbalaik terjadi di Waduk Kedung Ombo di Desa Wonoharjo, Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali. Perahu berisi 20 penumpang mendadak terbalik saat akan menuju ke warung apung di tengah waduk. 11 orang selamat, dan 9 lainnya tenggelam dan ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait