Tersangka SW (memakai baju tahanan) saat ditahan di Mapolres Demak. Foto: Ist.

DEMAK, iNews.id - Petualangan SW (35) sebagai pencuri spesialis barang di dalam mobil berakhir di penjara. Warga Desa Tambakroto, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak ini ditangkap setelah menggasak tas berisi uang dan handphone di dalam mobil. 

Aksi pencurian dilakukan SW di Jalan Raya Semarang-Demak, Desa Batu, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak pada Jumat (1/4/2022). Pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban Irfan (30), warga Kabupaten Semarang. 

"Kami terima laporan Minggu 3 April 2022 dan berhasil menangkap pelaku. Tersangka SW membenarkan telah mencuri barang dari mobil saudara Irfan pada malam hari ketika korban tertidur pulas di dalam mobil," kata Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono, Senin (11/4/2022).

Saat beraksi, SW ditemani rekannya AK yang kini masih buron. SW bertugas mengendarai motor, sementara pencurian dilakukan AK. Selain itu, SW juga mengawasi keadaan sekitar ketika AK beraksi. 

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mencari sasaran korban kendaraan yang sedang istirahat dengan parkir di pinggir jalan atau SPBU sepanjang jalan Pantura Demak. 

Jika pemilik kendaraan tidur, pelaku beraksi dengan mengambil barangnya. Namun jika pemilik kendaraan terjaga, pelaku akan berpura-pura meminta uang parkir.

"Tersangka melakukan tindak pidana pencurian sejak tahun 2018, jika dihitung sudah ratusan kali karena dalam satu minggu bisa melakukan dua sampai tiga kali pencurian. Hasil dari mencuri digunakan untuk judi online," katanya.

Dari tangan SW, polisi mendapatkan barang bukti dua dus book handphone merk Samsung type Galaxy J7 prime dan Handphone merk Xiaomi type Redmi 10. Kemudian satu unit sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam Nopol H 5460 XE. Uang sebesar Rp2,5 juta dan uang sebesar 4 ringgit Malaysia.

Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sedangkan ancaman hukuman 7 tahun penjara. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network