SOLO, iNews.id - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka memastikan tidak ada pihak yang dirugikan dalam penentuan upah minimum kota (UMK) Tahun 2023. Besaran UMK diupayakan tidak menyulitkan pekerja maupun pengusaha.
"Kami sudah ada pertemuan dengan serikat buruh, yang jelas tidak menyulitkan pekerja atau buruh. Selain itu juga tidak menyulitkan pengusaha," kata Gibran, Senin (14/11/2022).
Gibran mengatakan, serikat pekerja sudah mengusulkan besaran UMK. Hanya saja, dia belum mau menyebutkan nilai upah minimum yang diusulkan.
"Nanti saja, kemarin dari serikat buruh mengajukan beberapa angka, nanti coba kami diskusikan dengan para pengusaha, kira-kira memberatkan atau tidak," katanya.
Dia mengatakan, upah minimum pekerja di Kota Solo tahun 2023 lebih tinggi dari upah minimum tahun 2022, tetapi tidak menyebutkan jumlah kenaikannya.
"Harus dong, masa enggak naik. Nanti dulu (kenaikannya), yang jelas kami tidak ingin memberatkan satu pihak," katanya.
Perwakilan serikat pekerja di Kota Solo telah mendatangi Wali Kota untuk mengusulkan UMK tahun 2023 dinaikkan 10 persen dari upah minimum tahun 2022 yang sebesar Rp2.035.720.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Solo Wahyu Rahadi mengemukakan, UMK semestinya dinaikkan 10 persen agar buruh bisa menikmati kehidupan yang layak.
Dia juga mengatakan bahwa serikat buruh menolak penggunaan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai acuan dalam penetapan upah minimum kota.
"Karena jika mengacu pada aturan tersebut kenaikan UMK hanya di kisaran empat sampai lima persen," katanya.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait