JEPARA, iNews.id - Pengadilan Agama (PA) menjalin nota kesepahaman dengan Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Jepara. Melalui Memorandum of Understanding (MoU), kedua belah pihak menyepakati kerja sama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Harapan kami, kerja sama ini mampu memberikan pelayan yang cepat kepada masyarakat, kata Ketua Pengadilan Agama (PA) Rifai, Kamis (30/9/2021).
Kerja sama di antaranya mengenai layanan terpadu dalam rangka percepatan pengurusan pencatatan sita dan eksekusi, penetapan ahli waris sebagai kelengkapan permohonan pendaftaran tanah pertama kali dan pemeliharaan data pendaftaran tanah, serta sertifikasi lainnya sesuai kewenangan.
“Kerjasama dengan Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Jepara menyangkut penetapan ahli waris dan sita eksekusi hingga dapat memberikan kepastian hukum,” jelasnya.
Kepala Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Jepara Jaka Santoso mengatakan, nota kesepahaman yang tertuang dalam MoU kedua belah pihak segera terlaksana.
“Kami akan mengikuti keputusan Pengadilan Agama supaya mendapat kepastian formil dan materil,” kata Jaka Santoso.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait