TEGAL, iNews.id – Polres Tegal berhasil menangkap pelaku pembunuhan NDY (19) perempuan hamil yang ditemukan tewas di persawahan Desa/Dukuhturi, Kabupaten Tegal. Pelaku adalah kekasih korban yaitu AS (24) warga Desa Bedug Kecamatan Pangkah Kabupaten Tegal.
Kepada polisi, tersangka AS mengaku sakit hati kepada korban karena kekasihnya minta dinikahi setelah diketahui hamil.
"Saya mau usaha dulu ngumpulin duit dulu buat nikah, tapi korban memaksa sampai keluar kata-kata kasar hingga saya gelap mata", kata tersangka di Mapolres Tegal, Senin (7/3/2022).
Tersangka berprofesi sebagai buruh rongsok yang penghasilnya Rp30.000 sehari. Sedang korban berprofesi sebagai petugas tensi darah keliling.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang-bukti yakni handphone dan tas milik korban, celana panjang tersangka dan sepeda motor tersangka.
Sementara, Kapolres Tegal Arie Prasetya Syafa'at mengungkapkan, agar tidak diketahui pelaku berpura-pura mendatangi rumah sakit dan rumah kos korban untuk memastikan korban.
Tersangka berhasil ditangkap Satreskrim Polres Tegal di rumah kos korban di Kelurahan Sumurpanggang Kecamatan Margadana Kota Tegal.
"Setelah kita melakukan pemeriksaan terhadap keluarga akhirnya kami mendapatkan hasil bahwa yang bersangkutan ini dan berdasarkan hasil autopsi tengah hamil 6 bulan sehingga penyelidikan bisa kami kerucutkan kepada hubungan korban dengan orang terdekatnya, kata Kapolres.
Pada hari Minggu (6/3/2022) pukul 15.00 WIB polisi berhasil mengamankan kekasih korban di rumahnya. Tersangka diketahui sudah menjalin hubungan dengan korban selama dua tahun.
"Kenapa pelaku membunuh korban yakni karena korban memberi tahu kepada tersangka bahwa ia tengah hamil. Namun tersangka mengaku tak sanggup untuk bertanggung jawab dan membiayai korban sehingga tersangka nekat untuk menghabisi nyawa korban,” katanya.
Kronologi pembunuhan terjadi bermula saat tersangka mengajak makan malam pada Jumat (4/3/2022) malam. Korban lalu diajak berkeliling dan mencari tempat yang sepi yaitu di tkp areal persawahan Desa Dukuhturi.
"Di situ korban dihabisi dengan cara memukul wajah korban sebanyak dua kali terjatuh dan mencekik hingga korban meninggal dunia. Setelah melakukan pembunuhan tersangka kembali ke rumah kos korban untuk membuat alibi seolah-olah tersangka kehilangan rekan wanitanya. Padahal korban telah sudah dibunuh oleh tersangka,” ujarnya.
Pembunuhan diperkirakan dilakukan pada pukul 01.00 Sabtu (6/3/2022) dini hari. Akibat perbuatannya Tersangka dijerat pasal berlapis tentang pembunuhan berencana pasal 340 dan 338 KUHP serta pasal 80 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait